"Iya, sering (menonton film porno). Melakukan itu karena saya hanya sekadar nafsu saja," kata ARF saat dihadirkan dalam rilis perkara di Mapolres Metro Depok, Senin (20/11/2023).
ARF mengaku melakukan aksi tak senonoh tersebut karena dirinya bosan menganggur. Karena kebosanan itu dia mencari target secara acak di jalanan sepi.
"Awalnya cuma gabut-gabut saja sih, habis itu kepikiran, karena menganggur kan jadi bosan, akhirnya saya melakukan hal itu," ujar ARF.
Kepada polisi, ARF mengaku sangat bernafsu dalam melakukan tindak cabulnya. Terlebih saat melihat punggung perempuan.
"Sementara ini dia hanya menyatakan bahwa saat melakukan aksinya, dia sangat bernafsu sekali. Tersangka sangat berharap sekali melihat punggung perempuan," kata Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare dalam kesempatan serupa.
ARF juga mengakui, ia tidak pilih-pilih korban. Tua, muda hingga anak di bawah umur pun tidak luput dari kelakuan bejatnya.
Saat melancarkan aksinya, pelaku menghampiri korbannya menggunakan sepeda motor. Lalu ia berhenti dan membuka resleting celana sembari mengeluarkan alat kelaminnya.
Setelah itu ARF meminta korban untuk melakukan tindak tidak senonoh.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka, dengan cara mencari sasaran di tempat-tempat sepi. Kemudian ada anak-anak di bawah umur maupun perempuan yang sudah dewasa. Karena situasi sepi, tersangka akan menepuk dan memegang daerah bagian belakang korban," ujar Simaremare.
Total hingga saat ini ada 17 kali ARF melakukan aksi tidak senonoh itu, di Jakarta dan Depok.
Akibat perbuatannya itu, ARF terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. Sesuai dengan pasal 36 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 12 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/20/15025491/pelaku-aksi-cabul-di-depok-mengaku-sering-nonton-film-porno