JAKARTA, KOMPAS.com - Sosiolog dari Universitas Nasional (Unas) Sigit Rochadi ikut menyoroti aksi penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan Ghisca Debora Aritonang (19).
Menurut Sigit, penipuan dengan menggunakan teknologi cenderung mudah dilakukan. Sebab, banyak transaksi yang terjadi tanpa perlu tatap muka.
"Kenapa itu (penipuan) cenderung dilakukan anak-anak dari berbagai usia, itu karena (penipuan) menggunakan aplikasi, menggunakan teknologi, jadi orang tidak ketemu dengan tatap muka," ujar Sigit kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Adanya teknologi yang disalahgunakan Ghisca membuat korbannya cenderung mudah percaya. Buntutnya, Ghisca bisa dengan cepat mengelabui korbannya.
"Karena itu yang didengar hanya suaranya, mudah meyakinkan orang bahwa barang ini asli," tutur Sigit lagi.
Sigit juga berpendapat, penipuan-penipuan tiket konser yang belakangan ini marak terjadi juga cenderung banyak dilakukan oleh para perempuan muda.
Hal ini tidak terlepas dari pelaku yang kemudian memanfaatkan wajah dan usianya, untuk membuat korbannya semakin yakin.
"Untuk jenis-jenis kejahatan tertentu yakni penipuan tiket ini, pelakunya banyak anak-anak perempuan muda yang menarik, agar mudah meyakinkan para konsumen," ujar dia.
Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka. Ia diduga kuat menipu dengan dalih menjual tiket Coldplay dan meraup uang hasil penipuannya hingga Rp 5,1 miliar atau setara harga 2.268 tiket konser Coldplay.
Mahasiswi Universitas Trisakti ini telah ditahan sejak Jumat (17/11/2023).
“Total saksi yang kami periksa sebanyak tujuh orang. Selanjutnya, kami lakukan upaya (sita) paksa dari barang-barang milik tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, di kantornya, Senin kemarin.
Susatyo menuturkan, dalam menjalankan aksinya, Ghisca mengaku mengenal promotor konser kepada korban. Dengan demikian, korban percaya dan membeli tiket konser melalui Ghisca.
Padahal, sejak Mei hingga November, tidak ada komunikasi apa pun antara Ghisca dengan pihak promotor.
"Modusnya, tersangka (mengaku kepada korban) mengambil Rp 250.000 per tiket," tutur Susatyo.
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/21/16204611/sosiolog-sebut-teknologi-permudah-aksi-ghisca-debora-tipu-pembeli-tiket