TANGERANG, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, RY (38), seorang ibu tiri yang menganiaya bocah berinisial NT (4) tak ditahan, meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan karena dasar kemanusiaan. Di mana, tersangka masih memiliki anak bayi berusia sembilan bulan," kata Rio saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Kendati demikian, Rio memastikan proses hukum yang menjerat RY masih berlanjut.
"Tersangka (hanya dikenai) wajib laporkan. Namun proses penyidikan tetap berlanjut," ucap dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nogroho menjelaskan, RY melakukan penganiayaan itu karena kesal kepada NT.
"(Alasannya) karena pelaku kesal korban sulit diingatkan untuk tidak sering keluar rumah," kata Zain.
Meski begitu, polisi masih terus mendalami keterangan saksi lainnya untuk mengungkapkan lebih jelas konstruksi kasus penganiayaan tersebut.
"Fakta kejadiannya masih kami dalami. Pemeriksaan saksi-saksi dalam bentuk berita acara wawancara juga masih dilakukan," ucap dia.
Adapun NT diduga dianiaya ibu tirinya hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuh.
Korban diduga dianiaya di rumah kontrakan mereka, Kompleks Lapas Kelas 1 Tangerang, RT 005 RW 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Berdasarkan pengakuan ketua RT setempat bernama Bowo Prayitno, korban dipukul menggunakan kayu. Korban juga dicakar dan dicubit olej RY.
Bowo menambahkan, RY juga membenturkan kepala anak tirinya ke lantai.
"Ibunya juga jedotin korban. Itu ada ada tiga luka di kepala akibat dijedotin," ucap Bowo, Senin lalu.
Kini korban NT telah dibawa ke rumah aman Yayasan Peduli Anak milik YouTuber Pratiwi Noviyanthi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/23/14590441/punya-bayi-ibu-tiri-yang-aniaya-bocah-di-tangerang-tak-ditahan