Pasalnya, petugas KPPS Pemilu 2024 di DKI Jakarta memiliki beban kerja yang sama seperti Pemilu 2019 silam.
“Pelaksanaan 2019 relatif sama dengan 2024. Undang-Undangnya sama, Nomor 7 Tahun 2017. Sistem pengumutan (dan) penghitungan suara juga sama, yakni dengan satu panel,” ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat ditemui Kompas.com di Kantor KPU Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).
Karena sama dengan Pemilu 2019, petugas KPPS Pemilu 2024 nanti harus bekerja selama kurang lebih 36 sampai 48 jam saat hari pemungutan dan penghitungan suara.
Beban kerja yang demikian membuat mereka berisiko tinggi kelelahan dan sakit, bahkan meninggal dunia.
“Ada risiko yang sama terkait dengan meninggal dan sakitnya petugas penyelenggara Pemilu, karena itu kami perlu melakukan mitigasi,” kata Dody.
Berdasarkan data KPU DKI Jakarta yang dipaparkan Dody, terdapat 31 petugas KPPS yang meninggal dunia saat Pemilu 2019. Selain itu, terdapat pula 158 petugas yang jatuh sakit.
Fasilitasi pemeriksaan kesehatan
Dody mengatakan, pihaknya meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memfasilitasi pemeriksaan kesehatan kepada calon petugas KPPS Pemilu 2024.
Langkah ini diperlukan untuk memastikan setiap calon petugas KPPS tidak memiliki penyakit yang berisiko tinggi dan bisa melaksanakan tugas dalam kondisi sehat.
“Kami perlu melakukan mitigasi terkait dengan persoalan-persoalan tersebut. Salah satunya kami mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memfasilitasi terkait dengan pemeriksaan kesehatan,” ujar Dody.
Dody menekankan, fasilitas pemeriksaan kesehatan kepada calon petugas KPPU perlu dilakukan secara komprehensif.
“Jadi kalau pemeriksaan kesehatan itu hanya formalitas maka persoalannya akan terjadi kembali beban kerja yang tinggi, ditambah ada risiko komorbid,” kata Dody.
“Nah kami berharap bisa dibantu difasilitasi untuk pemeriksaan kesehatan yang komprehensif, sehingga bisa kami minimalisir sebagai penyelenggara,” lanjutnya.
Dody mengungkapkan, berdasarkan hasil riset Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Kementerian Kesehatan, sakit dan meninggalnya petugas KPPS bukan hanya karena faktor usia.
“Tetapi faktornya ternyata komorbit dan penyakit kardiovaskular,” ucap Dody.
Sediakan suplemen dan vitamin
Selain pemeriksaan kesehatan, KPU DKI Jakarta juga mendorong Dinkes DKI Jakarta menyediakan suplemen dan vitamin bagi petugas KPPS Pemilu 2024.
Suplemen dan vitamin diperlukan dalam rangka menjamin kesehatan para petugas KPPS saat melaksanakan tugas pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami mendorong kepada Komisi A maupun dari dinas kesehatan dan pemerintah provinsi di Jakarta untuk bersama-sama memikirkan persoalan ini,” tutur Dody.
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilpres dan Pileg akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Adapun untuk masa kampanye Pileg dan Pilpres dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
(Tim Redaksi: Tria Sutrisna, Akhdi Martin Pratama, Irfan Maullana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/27/05230021/jangan-ada-lagi-petugas-kpps-mati-sia-sia-saat-pemilu