Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur Eka Darmawan menyampaikan, bangunan yang dibongkar tidak memiliki izin.
"Kita melakukan pengamanan lahan milik daripada RSUD Cipayung yang dikuasai masyarakat tanpa hak atau izin dari Pemprov DKI Jakarta," kata Eka dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin.
Pembongkaran bangunan di atas lahan seluas 6.770 meter persegi itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan.
Selain itu, rencananya pihak RSUD Cipayung juga akan membangun sarana dan prasarana di lahan tersebut.
"Ini kurang lebih 16 KK (kepala keluarga) terdampak," tutur Eka.
Adapun proses pembongkaran bangunan sempat mendapat penolakan sejumlah warga yang telah menempati lahan bertahun tahun.
Kendati demikian, warga tak mampu berbuat banyak ketika alat berat mulai menghancurkan bangunan yang ada di lahan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/27/22151411/tak-berizin-bangunan-di-lahan-milik-rsud-cipayung-dibongkar-petugas