Sebab, per 1 Desember 2023, Depok sudah UHC (Universal Health Coverage) alias Jaminan Kesehatan Semesta.
Sehingga warga yang dalam kondisi sakit tidak perlu khawatir bila status KIS di JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) tiba-tiba non-aktif.
"Karena sudah UHC per 1 Desember 2023 maka dari itu semua pasien (BPJS Kesehatan) PBI (Penerima Bantuan Iuran) non aktif atau aktif langsung ke rumah sakit nunjukin NIK. Sebab serta-merta semua akan dibayar oleh BPJS. Depok kan sudah UHC (Universal Health Coverage) tinggal tunjukkan saja NIK," kata Lulu kepada Kompas.com, Rabu
Namun, jika dalam keadaan sehat dan KIS nya tiba-tiba tidak aktif, warga Depok bisa mendatangi fasilitator kelurahan (faskel) di kelurahan masing-masing untuk aktivasi.
"Tanya saja mana faskelnya. Atau kalau enggak ada, tanya Kasi Kelurahan, atau kasi puskesmas kelurahan setempat. Nanti diverifikasi validasi, yang lakuin adalah faskel," terang Lulu.
Namun, karena di satu kelurahan faskelnya hanya ada satu, butuh waktu untuk verifikasi dan yang diprioritaskan adalah warga yang dalam keadaan sakit.
"Diverifikasi validasi, yang lakukan adalah faskel. Nah, satu kelurahan itu faskelnya hanya satu. Ya harus diverifikasi, validasi dengan parameter kemiskinan. Setelah diparameter kemiskinan, 'oh yang bersangkutan miskin', ya sudah didaftarkan oleh faskel ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," kata Lulu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/06/21520091/warga-depok-keluhkan-kis-tiba-tiba-non-aktif-dinsos-berobat-sebut-nik