Salin Artikel

Walkot Idris Keluarkan Surat Edaran Warga Depok Bisa Berobat Pakai KTP

SE itu bernomor 003/9173 Dinkes tentang "Implementasi UHC JKN di Kota Depok", yang dikeluarkan sehubungan dengan Kota Depok berstatus Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Desember 2023.

"SE ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, Kepala Perangkat Daerah se-Kota Depok, camat, lurah, pimpinan fasyankes se-Kota Depok, dan masyarakat Kota Depok," demikian bunyi surat yang diteken Idris, Jumat lalu.

Lebih lanjut, berikut ketentuan implementasi UHC JKN yang tercantum dalam SE.

1. Masyarakat yang sedang sakit:

a. Dirawat di rumah sakit Kota Depok
- Pasien menunjukkan KTP dan KK.
- Pihak rumah sakit melaporkan ke Dinas Kesehatan dengan dilampiri surat keterangan rawat.
- Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam.

b. Membutuhkan rawat jalan ke rumah sakit
- Pasien datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK.
- Dokter puskesmas melakukan pemeriksaan dan membuat surat rujukan ke rumah sakit.
- Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).
- Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, pasien dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan JKN.

c. Rawat jalan di puskesmas
- Pasien datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK.
- Dokter puskesmas melakukan pemeriksaan.
- Jika membutuhkan perawatan atau pengobatan lebih lanjut, puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).
- Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN.

d. Dirawat di rumah sakit luar Kota Depok yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Pasien menunjukkan KTP dan KK.
- Pihak keluarga (yang terdapat dalam KK) melaporkan ke puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat.
- Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam.

2. Persalinan di puskesmas mampu poned:

- Pasien menunjukkan KTP dan KK.
- Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) pada hari yang sama dengan persalinan.

3. Masyarakat yang tidak sakit:

a. Bagi anggota keluarga PBI APBD yang belum terdaftar sebagai PBI:
- Datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK dan bukti KIS salah satu anggota keluarga terdaftar PBI.
- Puskesos/SLRT mengajukan usulan ke Dinas Sosial tanpa melalui verifikasi dan validasi dengan parameter kemiskinan.
- Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG.
- Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).

b. Bagi peserta dengan status kepesertaan tidak aktif:
- Datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK.
- Puskesos SLRT melakukan verifikasi dan validasi dengan parameter kemiskinan dan diusulkan ke Dinas Sosial.
- Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG.
- Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).

c. Bagi yang belum terdaftar sebagai peserta:
- Datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK.
- Puskesos SLRT melakukan verifikasi dan validasi dengan parameter kemiskinan dan diusulkan ke Dinas Sosial.
- Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG.
- Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).

Dalam SE juga disebutkan bahwa Pemkot Depok akan melakukan verifikasi berkala terhadap data peserta PBI APBD.

"Jika masuk kategori tidak mampu, maka kepesertaan JKN tetap aktif. Namun jika masuk kategori masyarakat mampu, kepesertaan JKN akan dinonaktifkan atau kepesertaan JKN dilanjutkan dengan pembiayaan secara mandiri," demikian bunyi keterangan dalam SE.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/10/13214681/walkot-idris-keluarkan-surat-edaran-warga-depok-bisa-berobat-pakai-ktp

Terkini Lainnya

Jaga Keakuratan, Dukcapil DKI Bakal Data 11,3 Juta Warga yang Tinggal di Jakarta

Jaga Keakuratan, Dukcapil DKI Bakal Data 11,3 Juta Warga yang Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Pengamat: Kaesang Lebih Berpotensi Menang di Pilkada Bekasi Ketimbang di Depok

Pengamat: Kaesang Lebih Berpotensi Menang di Pilkada Bekasi Ketimbang di Depok

Megapolitan
Polda Metro Pastikan Video Soal Tepung Dicampur Narkoba Hoaks

Polda Metro Pastikan Video Soal Tepung Dicampur Narkoba Hoaks

Megapolitan
BPBD DKI Siapkan Pompa 'Mobile' untuk Antisipasi Banjir Rob di Pesisir Jakarta

BPBD DKI Siapkan Pompa "Mobile" untuk Antisipasi Banjir Rob di Pesisir Jakarta

Megapolitan
Ini 9 Wilayah di Pesisir Jakarta yang Berpotensi Banjir Rob hingga 29 Mei 2024

Ini 9 Wilayah di Pesisir Jakarta yang Berpotensi Banjir Rob hingga 29 Mei 2024

Megapolitan
Komplotan Maling Gasak Rp 20 Juta dari Kios BRILink di Bekasi

Komplotan Maling Gasak Rp 20 Juta dari Kios BRILink di Bekasi

Megapolitan
Supirnya Mengantuk, Angkot Tabrak Truk Sampah di Bogor

Supirnya Mengantuk, Angkot Tabrak Truk Sampah di Bogor

Megapolitan
KPAI: Banyak Program Pemerintah yang Belum Efektif Cegah Kekerasan Seksual pada Anak

KPAI: Banyak Program Pemerintah yang Belum Efektif Cegah Kekerasan Seksual pada Anak

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Penusuk Lansia di Kebon Jeruk

Polisi Kantongi Identitas Penusuk Lansia di Kebon Jeruk

Megapolitan
KPAI: Kekerasan Seksual pada Anak Bisa Dicegah lewat Pola Pengasuhan yang Adaptif

KPAI: Kekerasan Seksual pada Anak Bisa Dicegah lewat Pola Pengasuhan yang Adaptif

Megapolitan
Pengamat: Kalau Dukungan Dananya Besar, Peluang Kaesang Menang pada Pilkada Bekasi Tinggi

Pengamat: Kalau Dukungan Dananya Besar, Peluang Kaesang Menang pada Pilkada Bekasi Tinggi

Megapolitan
Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Sawah Besar

Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Sawah Besar

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Tak Dilirik Pembeli, Mobil Akan Dilelang Lagi dengan Harga yang Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Tak Dilirik Pembeli, Mobil Akan Dilelang Lagi dengan Harga yang Telah Dikorting

Megapolitan
Siap Bertarung dengan Benyamin-Pilar pada Pilkada Tangsel, Gerindra: Kami Punya Sejarah, Selalu Melawan Petahana

Siap Bertarung dengan Benyamin-Pilar pada Pilkada Tangsel, Gerindra: Kami Punya Sejarah, Selalu Melawan Petahana

Megapolitan
Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke