JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan bakal ada tersangka baru dalam lanjutan kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan dalam situs Kelasbintang.com.
"Pasti (akan ada tersangka baru)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023).
Ade menuturkan, tersangka baru ini dipastikan berasal dari 16 pemeran film porno tersebut.
Namun ia belum menyebut secara rinci siapa tersangka dari 16 pemeran atau bahkan semuanya.
"Nanti kami update siapa saja talent yang akan jadi tersangka," ucap dia.
Untuk diketahui, 16 orang pemeran ini terdiri dari artis, selebgram, hingga model foto.
Rumah produksi ini mencari pemeran melalui sindikat penyalur dan melakukan profiling melalui media sosial.
Sedangkan lima orang tersangka dengan inisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE sudah ditahan sejak 19 November 2023 lalu.
Para tersangka terdiri dari sutradara hingga pemeran dari film dewasa itu.
Kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni ITE dan undang-undang Pornografi, salah satunya, Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan/atau pasal 34 ayat 1 juncto pasal 50 UU no 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto pasal 30 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 dan atau pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau pasal 9 juncto pasal 35 uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/15/10440621/polisi-bakal-ada-tersangka-baru-dalam-kasus-rumah-produksi-film-porno-di