JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk menindak warga yang menghuni paksa Kampung Susun Bayam (KSB).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, KSB adalah aset milik PT Jakpro yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
“Karena ini adalah aset Jakpro, maka biar Jakpro yang mengurus. Pemprov DKI menyerahkan sepenuhnya kepada Jakpro langkah-langkah yang harus diambil,” ujar Joko saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Menurut Joko, Pemprov DKI Jakarta sudah mengetahui langkah Jakpro, yang melibatkan Kepolisian untuk mengusut penempatan paksa KSB oleh sejumlah warga.
Langkah itu dianggap tepat karena ada dugaan pelanggaran oleh warga yang menghuni paksa unit-unit di KSB.
“Jakpro menggandeng Kepolisian kami tahu. Karena dia, warga yang menghuni KSB secara paksa melakukan pelanggaran,” kata Joko.
“Kami akan melakukan proses langkah hukum, karena negara kita negara hukum,” sambungnya.
Joko menerangkan, warga eks Kampung Bayam sudah mendapatkan biaya ganti rugi ketika tempat tinggalnya tergusur. Dengan begitu, permasalahan dianggap tuntas karena warga telah mendapatkan haknya.
“Satu hal, bahwa dia sudah diganti rugi. Yang kedua kalau sudah diganti rugi, ya selesai,” kata Joko.
Warga pasang spanduk perlawanan
Warga yang mengatasnamakan Kelompok Tani Kampung Bayam Madani memasang sejumlah spanduk di KSB.
Sejak akhir bulan lalu, mereka telah menghuni kampung susun itu secara paksa.
Spanduk-spanduk itu merupakan bentuk protes Kelompok Tani Kampung Bayam Madani atas hunian KSB yang tidak kunjung diserahkan kepada mereka.
Berdasarkan hasil dokumentasi yang diterima Kompas.com dari Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Furqon (45), spanduk itu terpampang di beberapa titik KSB.
“Alur Birokrasi Sudah Dipenuhi. Lantas Mengapa Warga Tak Kunjung Kantongi Kunci?” bunyi salah satu spanduk yang dipasang warga.
Selain itu, ada juga spanduk yang meminta penyetopan intimidasi terhadap warga Kampung Bayam.
“Biarkan kami berada di rumah kami sendiri, Kampung Susun Bayam,” bunyi spanduk tersebut.
Warga Kampung Bayam itu merupakan korban pembebasan lahan dari proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Semestinya, warga Kampung Bayam itu menghuni Kampung Susun Bayam (KSB). Namun, janji Pemprov DKI Jakarta tak kunjung terealisasi karena status lahan.
Warga yang tidak sanggup membayar kontrakan akhirnya mendirikan tenda di depan JIS.
Semestinya, warga Kampung Bayam itu menghuni Kampung Susun Bayam (KSB).
Namun, janji Pemprov DKI Jakarta tak kunjung terealisasi karena status lahan.
Warga yang tidak sanggup membayar kontrakan akhirnya mendirikan tenda di depan JIS.
Eks warga Kampung Bayam yang tinggal di tenda akhirnya direlokasi ke Rusunawa Nagrak pada 26 Oktober 2023, untuk sementara waktu.
Pemindahan warga karena lahan yang diduduki itu akan digunakan sebagai kesiapan Piala Dunia U-17.
Meski begitu, warga eks Kampung Bayam itu tetap menuntut untuk tinggal di KSB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/20/14521201/pemprov-dki-dukung-jakpro-tindak-warga-yang-paksa-huni-kampung-susun