JAKARTA, KOMPAS.com - Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dinyatakan layak untuk mengikuti proses hukum.
Hasil itu didapat dari asesmen kejiwaan atau visum psikiatrikum yang dilakukan tim dokter selama 14 hari.
“Berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik dari tim dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati, yang bersangkutan layak untuk dilanjutkan proses hukum atau melaksanakan segala proses penegakan hukum,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Panca disebut menjalani beberapa tes yang berhubungan dengan kejiwaannya dan dinyatakan sehat.
“Baik fisik maupun kejiwaannya dianggap layak untuk dilakukan proses hukum, tetapi hasil lengkapnya masih disusun tim dokter,” tutur Henrikus.
Diberitakan sebelumnya, warga Gang Haji Roman, RT 04 RW 03, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu sore, terganggu oleh bau busuk yang menyengat.
Setelah ditelusuri, bau berasal dari sebuah rumah kontrakan yang dihuni pasangan suami istri bernama Panca Darmansyah dan D, beserta anak-anaknya.
Di dalam rumah, warga bersama polisi menemukan keempat anak Panca dan D dalam keadaan tewas di salah satu kamar. Keempatnya berinisial VA (6), S (4), A (3), dan As (1).
Tidak hanya itu, Panca ditemukan telentang lemas di kamar mandi dengan lengan terluka. Sebilah pisau yang diduga digunakan Panca untuk menyayat tubuhnya juga ditemukan di dekatnya.
Panca tega menghabisi nyawa anak-anaknya sendiri sebelum hendak bunuh diri.
Istri Panca sempat dirawat di RSUD Pasar Minggu akibat kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya pada Sabtu (2/12/2023).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/20/21183001/hasil-tes-kejiwaan-ayah-pembunuh-4-anak-kandung-di-jagakarsa-layak