Salin Artikel

Rutan dan Lapas di Jakarta Masih Kelebihan Kapasitas, Penghuninya Hampir 3 Kali dari Daya Tampung

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di DKI Jakarta masih kelebihan kapasitas.

Total warga binaan pemasyarakatan (WBP) di rutan dan lapas naungan Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Jakarta sudah mencapai 15.138 orang.

Padahal, Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, daya tampung rutan dan lapas di Jakarta harusnya hanya untuk 5.963 orang.

Artinya, jumlah WBP yang menghuni rutan dan lapas di Jakarta itu sudah hampir tiga kali lipat lebih banyak daripada daya tampungnya.

"Jumlah warga binaan, baik itu narapidana, tahanan, baik itu laki-laki, dan perempuan jumlah totalnya 15.138 orang. Artinya sudah sangat over kapasitas," kata Ibnu, dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (25/12/2023).

Total warga binaan itu tersebar di empat lapas dan tiga rutan. Di antaranya, Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas IIA Salemba, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Ada pula Rutan Kelas I Cipinang, Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Rutan Kelas I Pondok Bambu, dan satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta.

"Namun kami sangat bersyukur sampai dengan saat ini alhamdulillah situasi tetap kondusif," ujar Ibnu.

Remisi khusus

Demi mencegah gangguan di rutan dan lapas, Ibnu berujar, lembaganya rutin berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Timur, TNI-Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Menurut dia, dari hasil koordinasi untuk menjalankan program pembinaan dan pemenuhan hak para warga binaan, pihak lapas berhasil mencegah gangguan.

Dia mencontohkan dari total 764 narapidana yang diusulkan mendapat remisi Natal di wilayah Kanwilkumham DKI Jakarta, seluruhnya disetujui di tingkat Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Alhamdulillah yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Natal ini jumlahnya 764 orang," ucap Ibnu.

Sebanyak 747 dari 764 narapidana tercatat menerima remisi khusus (RK) I, yaitu pengurangan masa hukuman dalam jangka waktu tertentu pada hari besar keagamaan.

Syaratnya, mereka sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik.

Nantinya, mereka akan mendapat pengurangan satu bulan masa tahanan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Untuk 17 narapidana lainnya, mereka mendapatkan remisi khusus (RK) II atau dapat langsung bebas karena sudah selesai menjalani masa pidana hukumannya di lapas.

Ibnu berharap 17 narapidana yang hari ini dapat menghirup udara bebas dapat merubah perilakunya, sehingga bisa diterima kembali dengan baik di kehidupan bermasyarakat.

"Diharapkan dapat mengimplementasikan pembinaan-pembinaan yang didapat di rutan dan lapas," ucap Ibnu.

"Ini juga memotivasi warga binaan agar dapat dengan tekun mengikuti program pembinaan," tutur Ibnu lagi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/25/17311881/rutan-dan-lapas-di-jakarta-masih-kelebihan-kapasitas-penghuninya-hampir-3

Terkini Lainnya

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke