JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyatakan, artis peran Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari positif metamfetamin dan amfetamin.
Hal ini diketahui setelah Ibra dites urine di Seksi Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).
"Kami telah melaksanakan cek kesehatan dan cek urine. Bahwa hasil dari cek urine positif metamfetamin dan amfetamin," ujar Wakasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Jordanus menjelaskan, Ibra ditangkap bersama artis wanita berinisial NN di apartemen Tangerang Selatan, Rabu (3/1/2024). Ibra Azhari ditangkap setelah mengonsumsi sabu.
"(Ditangkap) setelah menggunakan sabu," ucap Jordanus.
Dari tangan aktor layar lebar itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu. Kendati begitu, Jordanus belum memerinci jumlah sabu yang dikonsumsi pelaku.
"Barang bukti nanti akan kami sampaikan pada saat rilis bersama dengan Bapak Kapolres," ungkap dia.
Ini bukan pertama kalinya Ibra Azhari ditangkap karena kasus serupa. Berdasarkan catatan Kompas.com, Ibra Azhari pertama kali ditangkap tahun 2000, dan divonis dua tahun penjara.
Kemudian, polisi kembali menangkapnya pada 2003 akibat kasus penyalahgunaan kokain dan ekstasi.
Belum keluar dari sel tahanan, Ibra kedapatan mengonsumsi sabu di tahun 2005. Atas perbuatannya, dia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Tahun 2013, Ibra Azhari divonis pidana enam tahun usai ditangkap karena mengonsumsi sabu. Terakhir, ia ditangkap Polda Metro Jaya, di Pejaten, Jakarta Selatan, karena terlibat kasus narkoba, Minggu (22/12/2019).
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/05/15485521/polisi-ibra-azhari-positif-amfetamin-dan-metamfetamin