Salin Artikel

Frasa "Lord Luhut" Dinilai Bukan Hinaan dalam Kasus Haris-Fatia, Hakim: Sebutan buat Orang Kepercayaan Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyebutan frasa "Lord Luhut" sempat dipermasalahkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengaku jengkel saat ia disebut sebagai lord oleh aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di dalam sebuah podcast.

Hal itu ia sampaikan ketika bersaksi dalam sidang kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris dan Fatia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

"Saya disebut lord dan penjahat, itu menurut saya merupakan kata-kata yang sangat menyakitkan," kata Luhut.

Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik dan kasus ini pun bergulir di persidangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai penggunaan kata 'Lord' dapat memiliki makna negatif, yang mana bisa bermakna tuan, raja, atau penguasa tertinggi.

Ditepis majelis hakim

Majelis hakim turut menyoroti frasa "Lord Luhut" dalam sidang pembacaan putusan kasus pencemaran nama baik terdakwa Haris Azhar dan Fatia.

Menurut majelis hakim, frasa "Lord Luhut" bukan penghinaan maupun pencemaran nama baik.

Majelis hakim menilai, perkataan "Lord" yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut telah sering disematkan oleh media online.

"Apabila orang menyebut nama Luhut bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata 'Lord Luhut' sering diucapkan, namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi," kata hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Menurut hakim, penyematan kata lord kepada Luhut sesungguhnya justru menunjukkan posisinya yang mendapat banyak kepercayaan jabatan dari Presiden Jokowi.

"Penyebutan kata lord pada saksi bukan ditujukan pada personal saksi Luhut, tetapi lebih kepada posisi saksi Luhut sebagai salah seorang menteri di kabinet Presiden Jokowi," ujar hakim.

"Menimbang bahwa dengan demikian, majelis hakim menilai kata 'lord' pada saksi Luhut bukanlah dimaksud sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik," lanjutnya.

Tak pernah laporkan sebutan "lord"

Luhut sebelumnya mengakui belum pernah melaporkan pihak yang menyebutnya "Lord", sebelum kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Haris-Fatia.

Hal itu disampaikan Luhut saat hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Haris-Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Saat itu, Luhut mengatakan bahwa ia tak tahu siapa yang mengawali istilah "Lord" kepada dirinya.

Luhut mengaku pernah mendengar istilah itu. Namun, berbeda konteks dengan kasus Haris-Fatia.

"Ya sebenarnya saya tidak laporkan karena menurut saya tidak satu konteks seperti ini yang menuduh saya sesuatu," jawab Luhut, Kamis (8/6/2023).

Luhut berujar, ia melaporkan Haris dan Fatia ke polisi karena kedua aktivis itu menuding dirinya terlibat dalam permainan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Jadi, laporan itu tak semata-mata soal sebutan lord.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/08/18020501/frasa-lord-luhut-dinilai-bukan-hinaan-dalam-kasus-haris-fatia-hakim

Terkini Lainnya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke