Salin Artikel

Fraksi Nasdem Pertanyakan Bawaslu Usut Baliho Anies-Cak Imin di Kampung Susun Akuarium

JAKARTA,KOMPAS.com - Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino mempertanyakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI yang tengah menelusuri pemasangan baliho calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di bangunan Kampung Susun Akuarium.

"Kenapa hari ini yang tersorot spanduk Pak Anies saja? Hari ini lihat di sekitar Jakarta, itu bendera partai, baliho di mana-mana," ujar Wibi kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Wibi pun tak ingin menanggapi lebih lanjut terkait soal baliho pasangan capres-cawapres nomor urut 1 yang berada di Kampung Susun Akuarium.

Ia hanya meminta Bawaslu DKI untuk dapat bekerja secara ideal dalam mengusut dugaan pelanggaran pemasangan APK itu.

"Saya tak bilang tebang pilih, tapi tolong untuk bekerja secara ideal," ucap anggota Komisi C DPRD DKI ini.

Sebelumnya, Bawaslu DKI sedang mendalami temuan pemasangan baliho di bangunan Kampung Susun Akuarium.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo berujar, penelusuran keberadaan baliho pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN itu dilakukan oleh jajaran Bawaslu Jakarta Utara.

“Bawaslu Jakarta Utara sudah melakukan penelusuran ke lokasi tersebut. Mereka masih berkoordinasi dengan pihak pengelola rumah susun,” ujar Benny saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).

Menurut Benny, langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur pelanggaran terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) tersebut.

Selain itu, Bawaslu juga akan memastikan apakah bangun rusun di kawasan Kampung Akuarium tersebut adalah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Karena alat peraga kampanye pada prinsipnya tidak boleh dipasang di area sarana milik pemerintah,” kata Benny.

Saat ini, kata Benny, pihaknya masih menunggu hasil penelusuran awal yang dilakukan jajaran Bawaslu Jakarta Utara.

Bersamaan dengan itu, Benny mengingat semua peserta Pemilu 2024 dan para simpatisan agar tertib dalam pemasangan APK.

“Kami imbau agar seluruh alat peraga kampanye dipasang sesuai dengan zonasi yang ditetapkan KPU DKI,” ungkap Benny.

Adapun penelusuran Bawaslu DKI Jakarta ini sesuai dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI yang melarang APK dipasang di beberapa tempat saat masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu 2024) dimulai, 28 November 2023.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 yang diteken 24 November 2023 lalu.

Dalam SK itu, KPU DKI melarang peserta Pemilu untuk memasang APK di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, serta tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.

Kemudian, gedung milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, fasilitas milik Pemprov DKI, jalan protokol, hingga sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan adalah lokasi yang diharamkan untuk dipasang alat peraga kampanye.

Pagar pemisah jalan, jembatan penyebrangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, dan area jalan tol juga diminta oleh KPU DKI supaya bersih dari alat peraga kampanye.

Selain itu, KPU DKI juga meminta kepada peserta Pemilu untuk mempertimbangkan nilai estetika dan keindahan kota dalam memasang alat peraga kampanye.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/10/11024921/fraksi-nasdem-pertanyakan-bawaslu-usut-baliho-anies-cak-imin-di-kampung

Terkini Lainnya

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke