Sebab, terdapat orang lain turut menjadi korban serta terkena imbas dalam peristiwa yang terjadi pada Senin (8/1/2024) dini hari itu.
Pedagang lain turut terluka
Sudarto (55), pemilik lapak semangka tempat kerja Utomo mengatakan bahwa karyawannya yang lain turut terkena cipratan air keras yang disiramkan DJ.
"Ada (korban lainnya), namanya Abas. Karyawan saya juga," ungkap Sudarto di lokasi kejadian, Kamis (11/1/2024).
Sudarto menceritakan, pada malam mencekam itu Utomo tiba-tiba diserang oleh pelaku seusai melayani pelanggan.
Korban disiram air keras, dipukuli, dan dibacok secara membabi buta. Rupanya, air keras itu juga mengenai Abas.
Saat itu, Utomo berada di dalam bilik kecil yang sering digunakan untuk transaksi dengan pelanggan.
Sementara itu, berdasarkan rekaman kamera CCTV milik Sudarto, Abas berada di luar bilik, tepatnya di sisi kiri korban.
"Korban (Utomo) lagi layani pelanggan, tiba-tiba langsung disiram air keras. Cipratannya kena Abas, beruntung matanya cuma kena asap dari air kerasnya," tutur Sudarto.
Meski hanya terkena cipratan air keras, luka yang dialami Abas ternyata cukup parah.
Sebab, pipi, leher, tangan kanan, dan perutnya melepuh.
"Alhamdulillah (seluruh) mukanya enggak kena air keras. Kemarin saya tengok, Alhamdulillah keadaannya sudah membaik. Di RS dia ditunggu keluarganya," ungkap Sudarto.
Tiga ton semangka gosong
Sudarto mengatakan, tumpukan semangka yang dijualnya juga terkena air keras yang disiramkan DJ.
"Buah semangka juga kebakar karena cipratan air keras, pada gosong," ungkap Sudarto.
Sudarto berujar, ada sekitar tiga ton semangka terkena cipratan air keras. Hal itu membuatnya rugi puluhan juta rupiah.
"Itu kalau dinominalkan, kerugian saya Rp 30 jutaan," tutur Sudarto.
Adapun Utomo dibacok usai melayani pembeli, Senin sekitar pukul 00.10 WIB. Tak berselang lama, pelaku yang mengenakan jaket hijau datang menghampiri korban.
Tanpa basa basi, pelaku langsung menyiramkan cairan air keras ke arah korban.
Setelah itu, pelaku memukuli korban dan membacoknya dengan celurit. Pelaku kemudian melarikan diri ke Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 04.00 WIB.
DJ kemudian ditangkap Polsek Kramatjati pada pukul 11.30 WIB. Kini, DJ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Kepada polisi, DJ mengaku membunuh Utomo karena cemburu istrinya diduga selingkuh dengan korban.
DJ dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tim Redaksi: Nabilla Ramadhian, Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/12/13482981/celaka-di-balik-penyiraman-pedagang-pasar-kramatjati-satu-orang-turut