Kedua pelaku diburu polisi usai video viral menunjukkan penganiayaan dan caci maki dilontarkan kepada Saipul maupun asistennya.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono menjelaskan, polisi menangkap pelaku di Pesing, Grogol Petamburan, Sabtu (6/1/2024).
“Kami langsung koordinasi dengan Polsek Tambora, apakah ini (pelaku) anggota atau bukan. Kami dalami ternyata bukan, dan langsung dilakukan upaya penangkapan,” ujar Wibisono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).
Dia menyebutkan, I maupun RP tak melawan saat ditangkap penyidik. Keduanya juga mengakui telah memukul seperti yang terekam kamera.
Kepada polisi, I dan RP menyampaikan bahwa mereka ikut menangkap lantaran kesal telah diserempet mobil Saipul Jamil.
Satu teman mereka berinisial H pun tertabrak hingga mengalami luka-luka.
“Karena dia merasa sudah ditabrak, temannya terluka, jadi semakin semangat mengejar. Ketika terjadi pengejaran, kemudian berhenti di busway,” papar Wibisono.
“Kemudian dua orang ini langsung membabi buta melakukan penganiayaan dengan menjambak, memukul,” sambung dia.
Wibisono menyebutkan, H mengalami luka di tangan dan kakinya usai ditabrak mobil yang dikendarai Steven, sedangkan I dan RP tak terluka.
“Jadi memang motornya hanya kesenggol sedikit, tetapi tidak ada kerusakan. Tetapi kalau atas inisial H itu mengalami motor rusak, kemudian luka di jari tangan dan di kaki,” ungkap dia.
Adapun RP merupakan pemukul yang mengenakan jaket dan helm hitam.
“Peran pada saat peristiwa itu menjambak rambut tersangka penyalahgunaan narkoba atas nama S dan memukul bibir tersangka menggunakan tangan kanan,” terang Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.
Kemudian, I berperan memukul dan menangkap Steven di dalam mobilnya.
Kini, RP dan I telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial.
Sang pedangdut serta asistennya dicaci serta dipukul karena enggan diamankan di Jalan Daan Mogot, Jumat (5/1/2024).
Kala itu, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven. Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).
Adapun Steven dan R dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/13/07590371/kronologi-penangkapan-dua-sipil-yang-ikut-ikutan-ringkus-saipul-jamil-dan