Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukuman kurang lebih tujuh tahun,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat dihubungi, Sabtu (13/1/2024).
Maulana mengungkapkan, ketiga pelaku melancarkan aksi kejahatan karena kecanduan bermain judi slot.
“Motifnya, pertama, faktor ekonomi. Kedua, ketiga pelaku gemar judi slot. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi slot,” ungkap Maulana.
Para pelaku mendapatkan uang senilai Rp 157 juta dari hasil membobol mesin ATM di Kelapa Gading.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka juga pernah melancarkan aksi yang serupa di Bekasi, Jawa Barat.
“Sebelumnya, TKP di Bekasi. Mereka meraup Rp 300 juta. Jadi, total kedua TKP (Kelapa Gading dan Bekasi) itu hampir Rp 500 juta,” ujar Maulana.
Saat penangkapan dan penggeledahan pada Rabu (10/1/2024), polisi tidak menemukan barang bukti uang tunai.
“Kami melakukan penggeledahan di dua TKP, Bekasi Utara dan Pondok Gede. Di dalam kediamannya, tidak ditemukan sama sekali sisa barang bukti uang yang mereka peroleh dari pembobolan ATM,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/13/12312171/bobol-atm-di-kelapa-gading-demi-judi-slot-tiga-pria-terancam-7-tahun