Salin Artikel

Ramai-ramai Tolak Kenaikan Pajak Tempat Hiburan di Jakarta Jadi 40 Persen...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen.

Ketentuan besaran kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku sejak 5 Januari lalu.

Sebelumnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015, Pemprov DKI hanya mematok pajak hiburan dari pengusaha karaoke dan diskotek sebesar 25 persen.

Kenaikan pajak tempat hiburan ini kemudian menuai polemik. Sejumlah kalangan ramai-ramai memprotes kebijakan tersebut.

Diprotes Ketua DPRD DKI

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov tidak asal menaikkan pajak tempat hiburan.

Prasetyo mengaku tak dilibatkan dalam pembahasan peraturan daerah (perda) terkait kenaikan pajak tempat hiburan menjadi 40 persen.

"Harusnya kan perda itu ada tanda tangan saya. Ini saya belum tanda tangan," ujar Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Menurut Prasetyo, kenaikan pajak tempat hiburan menjadi 40 persen akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawan.

"Kalau 40 persen, mati bos (tempat usaha), orang pada tutup, dan pekerja PHK. Jangan melakukan semena-mena menaikkan begitu," kata Prasetyo.

Dikritik pelaku usaha

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) Hana Suryani menilai, kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen bisa mematikan para pengusaha.

"Bingung ya, itu (kenaikan tarif pajak hiburan DKI menjadi 40 persen) mah pembunuhan namanya, jelas-jelas pembunuhan," kata Hana, Rabu (17/1/2024).

Ia mengatakan, kenaikan tarif itu membuat para pengusaha hiburan DKI merasa kecewa, kesal, dan kebingungan.

Meski kebijakan tersebut telah digodok oleh ahli, Hana menganggap para pembuat kebijakan tidak turun ke jalan dan bertanya langsung kepada masyarakat.

Ia mengungkapkan, Aspija tak pernah diikutsertakan dalam pembuatan peraturan soal kenaikan pajak hiburan tersebut.

"Idealnya (pajak hiburan) 10 persen, mengikuti Malaysia, tetangga saja bisa, masa kita enggak bisa," kata Hana.

Dinilai zalim

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto jugs memprotes kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.

“Fraksi PAN menilai itu sebagai pajak zalim. 40 persen tarif pajak itu keterlaluan tanpa pertimbangan yang logis,” ucap Bambang dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (18/1/2024).

Politikus senior ini bilang, besaran kenaikan yang cukup signifikan dari sebelumnya yang hanya 25 persen ini sangat memberatkan pengusaha.

Oleh sebab itu, ia minta Heru Budi cs segera mengkaji ulang besaran kenaikan tarif pajak tempat hiburan.

“Ini harus direvisi, harus dikembalikan ke tarif sebelumnya 25 persen atau lebih rendah lagi," ucap Bambang.

"Mengingat ini sektor bisnis hiburan sangat diperlukan untuk recovery dari resesi akibat Covid-19 yang dulu,” imbuh dia.

Dua sisi mata uang

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) menilai kenaikan pajak tempat hiburan ini bak dua sisi mata uang.

Di satu sisi, kata dia, kebijakan ini baik untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena biasanya dinikmati masyarakat kalangan menengah ke atas.

“Jadi, mungkin tujuan dari Pemprov DKI bisa diterima karena orang kaya yang kena pertambahan pajak,” kata Taufik, dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis.

Namun di sisi lain, kebijakan ini juga bisa berdampak kepada masyarakat menengah ke bawah yang selama ini menggantungkan hidup di industri hiburan.

Sebab, kenaikan pajak yang cukup signifikan ini bisa mempengaruhi jumlah pelanggan tempat hiburan.

Para pengusaha pun bakal melakukan PHK untuk mengurangi biaya operasional. Ia pun sangat menyayangkan bila kebijakan ini justru berdampak buruk pada masyarakat menengah ke bawah.

“Mereka harus melakukan PHK karyawan. Karyawan ini kan orang menengah ke bawah yang perlu dibantu oleh pemerintah pusat maupun pemda,” ujar dia.

Oleh karena itu, MTZ minta Pemprov DKI lebih dulu mengkaji dampak kebijakan ini terhadap ekonomi masyarakat menengah ke bawah.

Bakal dikaji lagi

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama jajaran DPRD DKI Jakarta, bakal mengkaji kembali penerapan kenaikan pajak hiburan.

Hal itu dikatakan Heru menanggapi polemik kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen, yang dianggap membebani para pelaku usaha.

"Oh iya, kami bahas lagi. Kami bahas dengan DPRD,” ucap Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Namun, Heru Budi enggan berkomentar lebih jauh soal kebijakan yang menuai kritik para pelaku usaha.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/18/17500501/ramai-ramai-tolak-kenaikan-pajak-tempat-hiburan-di-jakarta-jadi-40-persen

Terkini Lainnya

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke