JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dinilai harus tegas mengumumkan sanksi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait pelanggaran di area car free day (CFD).
Sebab, sampai saat ini, sanksi untuk putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal bagi-bagi susu itu belum juga diumumkan.
"Harusnya Pak Heru Budi mengambil langkah tegas. Artinya melakukan penegakan aturan, walaupun sebenarnya melindungi," ujar pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, saat dihubungi pada Senin (22/1/2024).
Menurut Trubus, sikap Heru Budi yang lamban mengumumkan sanksi Gibran dikhawatirkan akan menimbulkan penilaian melindungi putra presiden.
Terlebih lagi, Heru Budi ditunjuk langsung oleh Jokowi untuk menjadi orang nomor satu di DKI Jakarta.
"Tapi memang ini semua persoalannya kepada Gubernur yang tidak mau tegas. Ini karena jabatan rangkap. Kan ketika perpanjangan kemarin kan sangat ditentukan hak prerogatif presiden," ucap Trubus.
"Jadi dalam hal ini Pak Heru harus punya kebijakan yang menurut saya tak diskriminatif. Jadi harus ditindak," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jakpus sebelumnya memutuskan bahwa kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD sebagai pelanggaran Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB.
Keputusan ini merupakan hasil kajian dalam rapat bersama Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI pada Rabu (3/1/2024) malam.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menjelaskan, temuan pelanggaran itu kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.
"Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sonny dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Arifin mengakui belum membahas bentuk sanksi untuk Gibran terkait pelanggaran kampanye di area CFD, Bundaran HI.
"Saya belum (bahas) ini. Pasti nanti ada pembahasannya," ujar Arifin.
Menurut Arifin, Satpol PP dengan Biro Hukum DKI dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI baru akan membahas sanksi untuk putra sulung Jokowi itu.
"Nanti kita bahas bersama karena kan harus dievaluasi bersama dengan unsur terkait. Kan ada Biro Hukum lalu Dishub, penyelenggaraan itu kan CFD ada hubungan," ucap Arifin.
Satpol PP DKI menyatakan harus berhati-hati menetapkan ada atau tidak pelanggaran dalam kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD.
Kita harus hati-hati menyatakan melanggar atau tidak melanggar. Baca aturan hukumnya,” ujar Arifin.
Arifin justru bertanya kepada awak media, apakah kegiatan calon wakil presiden nomor urut dua itu melanggar Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB atau tidak.
"Menurut kamu melanggar enggak? Ya dibaca lagi Pergub (atau) Perdanya,” ucap Arifin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/22/14360521/heru-budi-diminta-tegas-umumkan-sanksi-buat-gibran-soal-bagi-bagi-susu-di