JAKARTA, KOMPAS.com - Eks warga Kampung Bayam menilai, audiensi dengan perwakilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Pemkot Jakarta Utara, dan Polres Metro Jakarta Utara pada 17 Januari 2024 belum ada titik temu.
"Belum ada titik temu sebenarnya. Kata Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, kita bakal terus berkelanjutan dialog. Tapi sejak 17 Januari, enggak ada lagi komunikasi," Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Fuqron (45) saat ditemui, Rabu (24/1/2024).
Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya tetap mempertahankan hunian Kampung Susun Bayam (KSB) dengan mempertimbangkan alur birokrasi yang mereka lalui.
"Pada intinya kami sampaikan, tentang ruang hidup enggak bisa diubah. Harus mengikuti alur birokrasi yang dilalui. Jangan cerita mundur lagi," ucap Fuqron.
"Saya tekankan, ini jadi benang kusut karena ada apa, Jakpro menahan draft? Seharusnya 1 Januari 2024 itu diberikan ke kami, kunci dan izinnya diberikan," lanjut dia.
Warga juga menolak arahan pemkot dan Jakpro yang meminta eks warga Kampung Bayam pindah ke Rusun Nagrak Cilincing.
"Mereka saat itu hanya mengarahkan ke Nagrak yang lebih baik. Lho, yang lebih baik itu kan ruang hidup kami yang terampas," ucap Fuqron.
Sebagai informasi, audiensi tersebut adalah buntut dari keputusan Jakpro melaporkan eks warga Kampung Bayam dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Laporan ini bermula ketika Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam (KSB) pada 29 November 2023.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Laporan Jakpro merujuk Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana.
Ketiga pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/24/15395261/audiensi-dengan-jakpro-dan-pemkot-jakarta-utara-eks-warga-kampung-bayam