JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI mengakui, belum semua alat peraga kampanye (APK) Pemilu di Jakarta yang lokasi pemasangannya melanggar aturan ditertibkan.
"Memang masih sedikit juga (yang ditertibkan) karena terbatas ya petugas," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).
Benny mengatakan, Bawaslu turut dilibatkan dalam rapat bersama Kesbangpol dan Satpol PP DKI, Kamis (18/1/2024), dalam membahas mekanisme penertiban APK.
Penertiban APK melanggar baru dilakukan pada Jumat (19/1/2024), atau sehari setelah rapat berlangsung.
"Waktu itu kan saya ke Balai Kota. Itu memang Jumat, malam ada penertiban, tapi fokusnya (APK) yang membahayakan khususnya," ucap Benny.
Benny menyayangkan, Satpol PP DKI yang memiliki kewenangan untuk menertibkan APK melanggar justru tak banyak bertindak. Ia menyebut penertiban dilakukan hanya di beberapa kota.
"Kenyataannya yang mau benar proaktif itu di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Di Jakarta Selatan sama sekali tidak mau, Jakbar dan Jakpus juga sama. Padahal di Jakbar dan Jakpus, lalu Jaksel ada korban (akibat APK)," kata Benny.
"Akhirnya yang menurunkan ya teman-teman kita, Panwascam,Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD), termasuk kawan-kawan di kota," sambung Benny.
Diberitakan sebelumnya, Partai politik peserta pemilu disebut telah sepakat menurunkan APK Pemilu di Jakarta yang melanggar aturan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Arifin mengatakan, parpol diberikan waktu seminggu ke depan, terhitung sejak Jumat (19/1/2024), untuk menurunkan APK melanggar.
"Diberikan waktu satu minggu ke depan, mulai Jumat, semua (partai politik) harus bergerak untuk merapikan APK," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Penurunan APK di Jakarta yang melanggar aturan itu telah disepakati peserta pemilu, baik partai politik maupun perseorangan, dalam rapat di Balai Kota DKI.
Rapat tersebut melibatkan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan polri.
Arifin mengatakan, Bawaslu DKI telah mengingatkan para peserta pemilu itu untuk menyesuaikan pemasangan APK dengan aturan yang berlaku.
"Bawaslu mengingatkan para unsur yang mewakili partai politik untuk menyesuaikan aturan yang sudah ada dari keputusan KPU mana tempat-tempat untuk yang boleh dan tidak boleh dalam pemasangan APK," kata Arifin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/26/18344861/bawaslu-dki-akui-belum-semua-apk-melanggar-di-jakarta-ditertibkan