Salin Artikel

Bawaslu DKI Akui Belum Semua APK Melanggar di Jakarta Ditertibkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI mengakui, belum semua alat peraga kampanye (APK) Pemilu di Jakarta yang lokasi pemasangannya melanggar aturan ditertibkan.

"Memang masih sedikit juga (yang ditertibkan) karena terbatas ya petugas," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).

Benny mengatakan, Bawaslu turut dilibatkan dalam rapat bersama Kesbangpol dan Satpol PP DKI, Kamis (18/1/2024), dalam membahas mekanisme penertiban APK.

Penertiban APK melanggar baru dilakukan pada Jumat (19/1/2024), atau sehari setelah rapat berlangsung.

"Waktu itu kan saya ke Balai Kota. Itu memang Jumat, malam ada penertiban, tapi fokusnya (APK) yang membahayakan khususnya," ucap Benny.

Benny menyayangkan, Satpol PP DKI yang memiliki kewenangan untuk menertibkan APK melanggar justru tak banyak bertindak. Ia menyebut penertiban dilakukan hanya di beberapa kota.

"Kenyataannya yang mau benar proaktif itu di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Di Jakarta Selatan sama sekali tidak mau, Jakbar dan Jakpus juga sama. Padahal di Jakbar dan Jakpus, lalu Jaksel ada korban (akibat APK)," kata Benny.

"Akhirnya yang menurunkan ya teman-teman kita, Panwascam,Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD), termasuk kawan-kawan di kota," sambung Benny.

Diberitakan sebelumnya, Partai politik peserta pemilu disebut telah sepakat menurunkan APK Pemilu di Jakarta yang melanggar aturan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Arifin mengatakan, parpol diberikan waktu seminggu ke depan, terhitung sejak Jumat (19/1/2024), untuk menurunkan APK melanggar.

"Diberikan waktu satu minggu ke depan, mulai Jumat, semua (partai politik) harus bergerak untuk merapikan APK," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Penurunan APK di Jakarta yang melanggar aturan itu telah disepakati peserta pemilu, baik partai politik maupun perseorangan, dalam rapat di Balai Kota DKI.

Rapat tersebut melibatkan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan polri.

Arifin mengatakan, Bawaslu DKI telah mengingatkan para peserta pemilu itu untuk menyesuaikan pemasangan APK dengan aturan yang berlaku.

"Bawaslu mengingatkan para unsur yang mewakili partai politik untuk menyesuaikan aturan yang sudah ada dari keputusan KPU mana tempat-tempat untuk yang boleh dan tidak boleh dalam pemasangan APK," kata Arifin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/26/18344861/bawaslu-dki-akui-belum-semua-apk-melanggar-di-jakarta-ditertibkan

Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke