JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga berpandangan, aturan soal lahan pribadi yang dijadikan tempat sewa parkir harus jelas.
Hal ini perlu disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di tengah polemik penyediaan jasa parkir yang dianggap melanggar aturan.
Dishub harus tegas untuk memberikan izin atau tidak kepada masyarakat yang menyediakan halaman rumahnya sebagai lahan parkir.
"Dishub harus tegas untuk memberikan izin atau tidak, serta bebas biaya (gratis) atau ada biaya perizinan restribusi resmi dari Pemda DKI Jakarta," ucap Nirwono kepada Kompas.com, Selasa (30/1/2024).
Di sisi lain, kata Nirwono, Dishub juga perlu segera melakukan sosialisasi ketentuan terkait penyediaan jasa parkir yang menggunakan lahan pribadi.
"Serta sosialisasikan aturan hukumnya dengan jelas agar tidak terjadi pungli, baik oleh oknum Dishub maupun pihak lainnya," ucap Nirwono.
Sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo tidak membenarkan tindakan warga yang menyediakan jasa parkir dengan lahan pribadinya begitu saja.
Hal ini merujuk pada cerita Abdul Kodir (42) yang menjadikanrumahnya yang berada di di tepi Jalan Raya Stasiun Cakung, Bintara, Jakarta Timur, jadi tempat penitipan motor di sekitar Stasiun Cakung, Jakarta Timur.
"Ini termasuk pelanggaran kalau dilihat dari pernyataan (pemilik tempat parkir) ini akan kami tindak lanjuti," ucap Syafrin, saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).
Abdul Kodir mengaku mendulang keuntungan dari bisnis jasa parkir. Dalam sehari, ia bisa mendapatkan penghasilan tak kurang dari Rp 1 juta.
Demi kelancaran bisnisnya, Kodir mengaku harus membayar pungutan kepada salah seorang petugas yang mengaku dari Dishub DKI Jakarta.
Kodir mengatakan, ia rutin membayar Rp 600.000 per bulan kepada petugas Dinas Perhubungan untuk meminta izin atas lapak parkir di rumahnya itu.
Hal ini membuat Kodir bertanya-tanya soal pungutan itu. Pasalnya, lahan parkir itu merupakan halam rumah pribadinya.
Adapun aturan soal pengelolaan parkir diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam beleid itu mengatur bahwa penyelenggara parkir adalah pemerintah daerah dan badan usaha yang diberi izin menyelenggarakan parkir yang memberikan pelayanan perparkiran kepada masyarakat.
"Setiap badan usaha yang akan menyelenggarakan parkir wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari gubernur," tulis Pasal 21.
Adapun izin yang dimaksud terdiri dari penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan dengan tidak memungut biaya parkir.
"Penyelenggara usaha parkir harus memenuhi ketentuan pelaksanaan on-line system pajak daerah," bunyi Pasal 22 ayat (3).
Adapun izin penyelenggaraan parkir berlaku dalam waktu dua tahun dan dapat diperpanjang. Izin ini juga tidak bisa dipindahtangankan.
"Padahal ini kan fasilitas pribadi. Kami kan enggak pakai akses jalan pemerintah, ini tanah pribadi," lanjutnya.
Selain itu, beleid itu juga mengatur sejumlah persyaratan lain, misalnya prosedur izin, kewajiban dan tanggung jawab, fasilitas yang harus dipenuhi, hingga sanksinya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/30/17320461/aturan-soal-lahan-pribadi-jadi-sewa-parkir-dinilai-harus-jelas-pakar-agar