JAKARTA, KOMPAS.com - Ketersediaan lahan parkir kendaraan di dekat stasiun ataupun halte sebagai penunjang transportasi publik dinilai masih minim.
Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta getol mengkampanyekan penggunaan transportasi massal demi menekan polusi udara dan kemacetan Ibu Kota.
Sarana transportasi umum tanpa adanya lahan parkir, akan sulit untuk dijalani masyarakat mengingat masih minimnya transportasi pengumpan menuju stasiun.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga berpandangan, idealnya Dinas perhubungan (Dishub) melalui Badan pengelola Perparkiran Provinsi DKI Jakarta (BP Perparkiran) segera menangani masalah itu.
"Dishub harus bergerak cepat membangun atau menyediakan lahan parkir resmi milik Pemprov DKI dengan tarif resmi dengan sistem parkir elektronik," tutur Nirwono kepada Kompas.com, Selasa (30/1/2024).
Minimnya lahan parkir resmi ini membuat masyarakat yang tinggal di sekitar stasiun memanfaatkan lahan rumah mereka sebagai tempat parkir kendaraan.
Sayangnya, tak sedikit dari penyedia jasa parkir itu disatroni petugas yang mengaku dari Dishub DKI untuk meminta pungutan tak resmi.
Untuk itu, kata Nirwono, penyediaan lahan parkir resmi perlu dilakukan agar tidak terjadi pungutan liar (pungli) di lokasi-lokasi dekat stasiun, halte, atau terminal transportasi massal.
"Hal ini sebagai bentuk dukungan layanan kepada masyarakat untuk beralih naik transportasi publik," ungkap Nirwono.
Menurut Nirwono, ada beberapa cara untuk menyediakan parkir resmi dan tanpa pungli di Jakarta.
Salah satunya adalah menyediakan gedung parkir umum di atas lahan milik pemerintah, misalnya Pemprov DKI atau Pemerintah Pusat yang berada di sekitar stasiun ataupun halte.
"Pemprov DKI juga bisa membeli lahan milik masyarakat atau perusahaan untuk dibangunan gedung parkir umum," ucap Nirwono.
Di sisi lain, kata Nirwono, Pemprov DKI bisa menyewa dalam jangka waktu tertentu, misal 10 hingga 20 tahun, di atas lahan milik masyarakat, perusahaan.
"Atau dikelola bersama bisa oleh pemilik lahan atau perusahaan berupa degung pakir umum," kata Nirwono lagi.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta bisa bekerjasama dengan pemilik gedung-gedung yang memiliki lahan parkir di sekitar stasiun untuk menyediakan lahannya jadi tempat parkir bersama.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/30/18031061/lahan-parkir-penunjang-transportasi-publik-masih-minim-pakar-dishub-dki