JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengaku belum mendapatkan gambaran utuh atas kasus yang melibatkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nonaktif Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang.
Seperti diketahui, pihak UI memberikan sanksi berupa skorsing akademik selama satu semester pada Melki atas kekerasan seksual yang terjadi pada Desember 2023.
Kendati demikian, Reza menilai ada kepingan yang hilang dari pengungkapan kasus ini, terutama soal duduk perkaranya. Terlebih, kasus ini masuk ranah pidana.
"Kekerasan seksual adalah masalah pidana. Apakah korban melaporkan masalahnya ke otoritas penegak hukum? Atau sebatas penyelesaian internal kampus?" ucap Reza kepada Kompas.com, Kamis (1/2/2024).
Padahal, kata Reza, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI menyimpulkan Melki terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam pada bagian tubuh korban tanpa persetujuan.
"Jika korban tidak memproses Melki secara pidana, apa alasannya? Bukankah adanya sanksi dari PPKS mengindikasikan bahwa sudah ada cukup bukti?" ucap Reza.
"Atau, kenapa PPKS tidak mengeluarkan rekomendasi agar korban melapor ke polisi?" tutur Reza menambahkah.
Selain itu, Reza menilai biasanya korban merasa sangat dirugikan akibat pengalaman viktimisasi seksualnya. Lazimnya, kata dia, korban ingin pelaku dihukum berat.
Dengan serba ketidakjelasan seperti itu, maka Reza berharap ada informasi memadai dan akurat tentang kasus ini.
"Seperti persidangan di pengadilan. Kedua pihak memiliki informasi yang kemudian diuji satu sama lain," ungkap Reza.
Terlebih, Reza berujar, kebanyakan jenis kekerasan seksual bukan merupakan delik aduan. Dengan demikian, Reza menilai polisi semestinya langsung jemput bola.
"Tapi, sepanjang berita yang saya simak, tidak ada tanda-tanda polisi akan membawa masalah ini ke kantor mereka," kata Reza.
Kompas.com mencoba menghubungi PPKS UI untuk mengetahui secara terang benderang kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan pada Melki. Tapi, hingga Kamis sore, belum ada respons.
Kepala Urusan Humas Polres Depok Iptu Made Budi memastikan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Melki belum dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Metro Kota Depok.
"Enggak ada laporan di Polres," ujar Made, Kamis (1/2/2024).
Meski demikian, Made menekankan, apabila korban atau pihak yang merasa dirugikan atas kasus itu hendak melapor, kepolisian pasti akan menelusurinya.
"Kalau korban membuat laporan, pasti akan diproses," lanjut dia.
Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Melki memasuki babak baru. Selain mendapat skorsing akademik, Melki juga dilarang mendekati korban dan berada di lingkungan kampus.
Menghadapi kasus ini, Melki meminta pemeriksaan ulang atas skorsing terhadap dirinya. Melki menilai pengusutan kasusnya itu minim transparansi, janggal, dan tidak adil.
"Saya ajukan proses yang legal, yaitu pemeriksaan ulang atas kasus ini," kata Melki dalam keterangannya, Rabu.
Melki mengungkapkan, selama pemeriksaan oleh Satgas PPKS UI, ia hanya dipanggil satu kali untuk diperiksa sebelum Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 dirilis pada Senin (29/1/2024).
Melki berharap ada pemanggilan lanjutan, tetapi tidak juga dilakukan. Ia merasa tidak ada ruang baginya untuk menyampaikan keterangan terbaru dan memvalidasi bukti-bukti yang ada.
Oleh karena itu, dia meminta proses pemeriksaan ulang dengan tetap mematuhi aturan sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang mengizinkan dirinya untuk meminta pemeriksaan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak keputusan itu rilis.
"Saya akan mengajukan itu dengan tetap mematuhi dan melakukan upaya-upaya yang menurut aturan diperbolehkan," tambah Melki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/01/18120791/melki-sedek-diskors-1-semester-atas-tuduhan-kekerasan-seksual-pakar