Salin Artikel

Ribut-ribut Jasa Lahan Parkir di Atas Tanah Sendiri, Dibutuhkan tapi Dianggap Langgar Aturan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik lahan parkir di area sekitar stasiun dihebohkan dengan anggapan bahwa usaha mereka selama ini ternyata melanggar aturan.

Polemik ini dimulai saat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo yang tak membenarkan adanya warga yang menyewakan lahan pribadinya untuk disewakan sebagai tempat parkir.

Hal ini merujuk pada cerita Abdul Kodir (42), yang menjadikan halaman rumahnya menjadi tempat parkir sepeda motor berbayar di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur.

"Ini termasuk pelanggaran kalau dilihat dari pernyataan (pemilik tempat parkir) ini akan kami tindak lanjuti," ucap Syafrin, saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).

Ade (43), salah satu pemilik lahan parkir di dekat Stasiun Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pun ikut bertanya-tanya soal aturan resmi yang seharusnya ia patuhi.

Ade hanya menggunakan lahan miliknya untuk menyediakan tempat parkir bagi pengguna kereta rel listrik (KRL) yang membutuhkan sejak 2005.

"Salahnya di mana? Kalau misalnya saya parkir di trotoar, ya melanggar. Saya tahu batas parkirnya, kan gitu. Itu enggak jadi masalah," jelas Ade kepada Kompas.com, Kamis (1/2/2024).

Hal serupa juga diungkapkan Abdul Kodir, pemilik tempat parkir sepeda motor berbayar di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur.

Kodir mengatakan, ia rutin membayar Rp 600.000 per bulan kepada petugas Dinas Perhubungan untuk meminta izin atas lapak parkir di rumahnya itu.

"Padahal ini kan fasilitas pribadi. Kami kan enggak pakai akses jalan pemerintah, ini tanah pribadi," lanjutnya.

Pertanyakan aturan

Di tengah kekisruhan ini, Ade meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan aturan soal parkir jika memang usaha parkir warga melanggar ketentuan.

"Kalau saya sih ya, apabila melanggar atau bagaimana, saya minta sosialisasi aja dulu," kata Ade.

Jika ada ketentuan soal parkir, Ade mengaku akan patuh mengikuti aturan tersebut. Terlebih, keberadaannya tempat parkirnya juga dibutuhkan lantaran lahan parkir di area stasiun kurang luas.

"Kebijakannya bagaimana ya saya ikuti. Saya enggak mau berontak atau gimana," tutur dia.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga berpandangan, seharusnya aturan soal lahan pribadi yang dijadikan tempat sewa parkir harus jelas.

Hal ini perlu disosialisasikan oleh Dishub DKI Jakarta di tengah polemik penyediaan jasa parkir yang dianggap melanggar aturan.

Meski sudah ada aturan resmi, Dishub harus memberikan kepastian untuk memberikan izin atau tidak kepada masyarakat yang punya lahan parkir.

"Dishub harus tegas untuk memberikan izin atau tidak, serta bebas biaya (gratis) atau ada biaya perizinan restribusi resmi dari Pemda DKI Jakarta," ucap Nirwono kepada Kompas.com, Selasa (30/1/2024).

Di sisi lain, kata Nirwono, Dishub juga perlu segera melakukan sosialisasi ketentuan terkait penyediaan jasa parkir yang menggunakan lahan pribadi.

"Serta sosialisasikan aturan hukumnya dengan jelas agar tidak terjadi pungli (pungutan liar), baik oleh oknum Dishub maupun pihak lainnya," ucap Nirwono.

Dibutuhkan

Hari (25), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan menilai, keberadaan tempat parkir tidak resmi disebabkan karena adanya permintaan.

“(Dishub) tolong berkaca dulu. Kenapa mereka bisa ada? Apa mungkin fasilitas resmi yang disediakan belum memadai? Atau lokasi parkiran yang terlalu jauh?” kata dia, Kamis.

Hari mencontohkan, tak sedikit warga yang bermukim di Setu Babakan dan sekitarnya yang memarkirkan kendaraan di lokasi tak resmi karena parkiran stasiun terlalu jauh.

Oleh karena itu, harus ada solusi dari Dishub jika pada akhirnya melarang tempat parkir non resmi beroperasi. Misal, membuat lahan parkir yang lebih mudah untuk dijangkau dari wilayah Jagakarsa.

Warga lain bernama Ifan (26) menilai, parkiran tak resmi bisa menjadi penyelamat bagi dirinya. Sebab, tak jarang parkiran resmi yang ada di stasiun kapasitasnya terlalu minim.

“Saya rasa parkiran liar di sekitar stasiun sangat membantu. Apalagi yang stasiunnya memiliki lahan parkir terbatas atau tak ada sama sekali,” ungkap dia.

Gerak cepat

Ketersediaan lahan parkir kendaraan di dekat stasiun ataupun halte sebagai penunjang transportasi publik dinilai masih minim.

Padahal, Pemprov DKI Jakarta getol mengkampanyekan penggunaan transportasi massal demi menekan polusi udara dan kemacetan Ibu Kota.

"Hal ini sebagai bentuk dukungan layanan kepada masyarakat untuk beralih naik transportasi publik," ungkap Nirwono.

Salah satunya adalah menyediakan gedung parkir umum di atas lahan milik pemerintah, misalnya Pemprov DKI atau Pemerintah Pusat yang berada di sekitar stasiun ataupun halte.

"Pemprov DKI juga bisa membeli lahan milik masyarakat atau perusahaan untuk dibangunan gedung parkir umum," ucap Nirwono.

"Atau dikelola bersama bisa oleh pemilik lahan atau perusahaan berupa degung pakir umum," kata Nirwono lagi.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta bisa bekerjasama dengan pemilik gedung-gedung yang memiliki lahan parkir di sekitar stasiun untuk menyediakan lahannya jadi tempat parkir bersama.

Pengelola parkir binaan

Belakangan, Dishub DKI meluruskan bahwa pungutan yang dibayar Kodir sebesar Rp 600.000 per bulan merupakan retribusi.

Menurut Syafrin, retribusi Rp 600.000 itu setiap bulan disetor melalui rekening pendapatan unit pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI.

Syafrin mengatakan, pemilik lahan parkir tersebut menjadi binaan resmi satuan pelaksana Dishub dalam rangka pengawasan lokasi penitipan kendaraan berdasarkan Surat Tugas Ka UP Parkir Nomor 1518/PH 11.00 tentang Pengelola Perparkiran dan Penempatan Juru Parkir.

Retribusi yang diterima petugas itu, ucap Syafrin, dilakukan apabila penyelenggara belum mengurus perizinan parkir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.

Adapun perizinan penyelenggaran parkir itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Di sisi lain, Dishub juga mengacu pada Pergub Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.

"Dan sesuai butir itu, maka lokasi tersebut bisa bekerja sama ataupun menjadi lokasi binaan Dishub," kata Syafrin.

"Binaan Dishub itu diatur dalam Pergub Nomor 72 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Parkir. Lokasi tersebut tetap harus membayar pajak sesuai ketentuan melalui Bapenda DKI Jakarta," sambung Syafrin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/02/08274131/ribut-ribut-jasa-lahan-parkir-di-atas-tanah-sendiri-dibutuhkan-tapi

Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke