JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil pemeriksaan psikologis sementara Argiyan Arbirama (19), pembunuh mahasiswi berinsial KRA (21), menunjukkan pelaku terbiasa dengan tindakan kekerasan.
Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) menemukan beberapa faktor yang menyebabkan Argiyan memerkosa dan membunuh kekasihnya itu.
"Lebih besar kepada (faktor) lingkungan, dari kecil (pelaku) hidup di lingkungan kalau menurut hasil pemeriksaan psikologi. Dia sudah terbiasa dengan kata-kata kasar, tindakan berbau kekerasan," kata Kanit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yandri Mono saat dihubungi, Rabu (7/2/2024).
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi menemukan banyak konten porno di ponsel Argiyan. Bukti ini kemudian didalami oleh Apsifor.
"Hasilnya biar sudah resmi baru (diinformasikan). Tetapi ada kaitannya, kalau kata ahli ada kaitan. Itu kan masalah perilaku sehari-harinya. Artinya dia memang gemar menonton atau melihat konten konten porno," jelas Yandri.
Meski begitu, Yandri mengaku belum dapat membeberkan hasil akhir pemeriksaan psikologis tersangka.
"Kalau motifnya (memerkosa) murni untuk memenuhi keinginan atau nafsu dia. Tidak ada motif lain, murni memenuhi keinginan dia, nafsu, birahinya," papar dia.
Penyebab kematian korban
Menurut hasil visum, korban KRA tewas karena kehabisan oksigen setelah dicekik Argiyan di rumah kontrakan, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
"Kesimpulannya korban meninggal karena adanya sumbatan aliran napas di leher. Karena memang di lehernya ditemukan tanda kekerasan," ungkap Yandri.
"Kalau dihubungkan dengan keterangan pelaku atau tersangka, dia memang mencekik leher korban," imbuh dia.
Terdapat luka bekas kekerasan di mulut dan leher KRA. Selain itu, ditemukan pula sisa sperma pada tubuhnya korban.
Untuk diketahui, KRA ditemukan tewas pada Kamis (18/1/2024) sore oleh ibu pelaku, FT, usaimendapatkan pesan WhatsApp dari sang anak.
Argiyan memaksa korban datang ke kontrakan untuk berhubungan badan.
Saat itulah, KRA memberontak dan berteriak lalu dicekik oleh pelaku. Argiyan memerkosa KRA yang sudah lemas.
Pelaku juga mengikat tangan dan kaki korban dengan sarung bantal.
Argiyan juga dilaporkan memerkosa dua korban lain, yakni N (anak di bawah umur) dan NH (23).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/07/16193981/hasil-tes-psikologis-pembunuh-mahasiswi-di-depok-pelaku-terbiasa-dengan