Dante meninggal dunia di kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
"Ya alhamdulillah sekarang pelaku sudah ditangkap. Dari kemarin kami diam saja bukan berarti aku enggak ngapa-ngapain," kata Tamara di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
Dengan berurai air mata, Tamara kemudian membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya soal mengabaikan kasus Dante.
Padahal, ia telah memenuhi panggilan penyidik untuk mengungkap kematian putra semata wayangnya itu.
"Aku juga tadi sudah lihat (rekaman) CCTV-nya dari awal sampai akhir. Enggak mungkinlah aku tega, aku diam saja. Anak aku meninggal lho, bukan koma, bukan cuma sakit," ucap Tamara.
Dia mengaku tak banyak bicara terkait kasus kematian Dante lantaran menginginkan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan dengan lancar.
Tamara pun tak menyangka bahwa YA yang dipacarinya itu justru menewaskan sang anak.
"Enggak mungkin ada yang menyangka. Jadi sekarang kami mau tahu apa motifnya," tutur dia.
Adapun penyidik telah menetapkan YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante, Jumat pagi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra berujar, penetapan tersangka didasarkan pada bukti forensik digital berupa rekaman kamera CCTV di kolam renang, pemeriksaan forensik jenazah korban, dan keterangan saksi.
"Di dalam rekaman tersebut memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ungkap Wira.
Kendati demikian, Wira belum membeberkan kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Ia memastikan, polisi bakal mengungkap detail kasus kematian Dante bersama analis digital Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri serta dokter forensik.
"Untuk tindak lanjutnya kami akan memeriksa beberapa ahli, untuk mendukung pembuktian dalam kasus yang sedang kami tangani," papar Wira.
Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk mengetahui penyebab kematian Dante.
Adapun polisi menjerat YA dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
"Kemudian Pasal 340 (KUHP) maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk Pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun," kata Wira.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/09/20205711/tangis-tamara-tyasmara-tak-sangka-kekasihnya-tenggelamkan-sang-anak