Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung mengatakan, pelaku berinsial HS berperan mencari korban dan melakukan pendekatan melalui gim online.
"Jadi banyak pendekatan dia (HS). Dibelikan hadiah handphone, uang, makanan. Itu digunakan dari pelaku dari hasil penjualan (video porno)," ungkap Ronald saat dihubungi, Senin (26/2/2024).
Rasa percaya korban kepada HS, dimanfaatkan pelaku untuk mengeksploitasi mereka. Bahkan, pelaku juga menemui orangtua korban.
"Prosesnya itu yang tadi kami bilang grooming untuk seolah-olah dia melindungi, mengayomi, malah kemudian menjadi predator bagi dia untuk eksploitasi," ujar Ronald.
HS dan pelaku lainnya, yakni AH pun meminta para korban untuk beradegan seksual sambil direkam. Video dan foto itu kemudian dijual melalui akun media sosial Telegram.
"Kami temukan tempat penyimpanan ada ribuan jumlahnya. Rekamannya ada dari tempat lain juga, jadi anak-anak indonesia cukup banyak rekamannya," papar Ronald.
"Ada kurang lebih 1.000 gambar dan kurang lebih 3.000 video yang sudah diproduksi, dihasilkan," imbuh dia.
Para pelaku menjual konten video porno dengan harga antara 50-100 dolar Amerika Serikat di beberapa negara. Sedangkan di Indonesia, dihargai Rp 300.000.
Setelah mendapatkan laporan dari satgas pencegahan kekerasan seksual anak di Amerika atau Volence Crime Against Children Taskforce, polisi menangkap HS, MA, AH, KR dan NZ.
Kata Ronald, total penyidik mengidentifikasi delapan korban yang merupakan anak laki-laki di bawah umur.
"Kalau kami BAP sama mereka, apakah mereka tertekan, takut atau enggak kalau kami lihat mungkin tidak merasa takut," tutur Ronald.
Kini, kedelapan korban masih menjalani pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PTP2A) dan Dinas Sosial Jakarta Barat.
Berkas perkara ini juga telah dinyatakan lengkap (P21), dan akan disidangkan di pengadilan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 65 ayat (1).
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun," jelas Ronald.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/26/14374561/modus-sindikat-jual-beli-video-porno-jaringan-internasional-pelaku-iming