Salin Artikel

Hakim: Surat Penyitaan HP Aiman yang Ditandatangani Wakil Ketua PN Tetap Sah

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat penyitaan ponsel politikus Aiman Witjaksono yang ditandatangani wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinyatakan sah secara hukum.

Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Delta Tamtama saat membacakan putusan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Aiman di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

“Menyatakan surat penyitaan yang diterbitkan oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut adalah sah,” ujar hakim di ruang sidang utama.

Hakim Delta mengatakan, surat penyitaan yang ditandatangani wakil ketua PN Jakarta Selatan tetap sah karena sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1988.

Dalam SEMA tersebut, tertuang bahwa ketua pengadilan negeri dan wakil ketua pengadilan negeri adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas serta tanggung jawab atas terselenggaranya pengadilan yang baik.

Selain itu, terdapat surat keputusan dari ketua PN Jakarta Selatan terkait pelimpahan wewenang dalam hak teknis kepada wakil ketua PN Jakarta Selatan.

Salah satunya terkait penandatanganan surat penyitaan.

“Salah satu wewenang yang dapat dilimpahkan kepada ketua PN Jakarta Selatan kepada wakil ketua ada di bidang teknis yudisial, yakni bertanggung jawab memberikan izin penyitaan, izin penggeledahan, persetujuan penyitaan, dan persetujuan penggeledahan,” tutur hakim.

Diberitakan sebelumnya, tim penasihat hukum Aiman Witjaksono menilai, surat penyitaan yang ditandatangani oleh wakil ketua PN Jakarta Selatan adalah cacat formil.

Sebab, menurut kubu Aiman, hal itu sudah tertuang dalam Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

“Ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP sangat jelas dan tegas menyebutkan izin penyitaan wajib atas izin ketua pengadilan negeri (PN) setempat, dalam hal ini adalah Ketua PN Jakarta Selatan, bukan wakil ketua. Jadi surat penyitaan tersebut adalah cacat formil,” kata Sangun Ragahdo Yosodiningrat, salah satu penasihat hukum Aiman ketika membacakan petitum, Senin (19/2/2024).

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/27/18095091/hakim-surat-penyitaan-hp-aiman-yang-ditandatangani-wakil-ketua-pn-tetap

Terkini Lainnya

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Megapolitan
Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Megapolitan
Siswa yang 'Numpang' KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Siswa yang "Numpang" KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Megapolitan
Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Megapolitan
Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke