"Hari ini pemeriksaan psikologis forensik, lebih kurang ada 600 pertanyaan yang dijawab," ungkap kuasa hukum para korban, Yansen Ohairat, di lokasi, Selasa.
Pemeriksaan psikologis merupakan tindak lanjut laporan dugaan pelecehan seksual kedua korban oleh Rektor Universitas Pancasila, ETH.
Ratusan pertanyaan dilontarkan untuk keperluan alat bukti penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Berkait kapan hasil pemeriksaan akan diterima, Yansen mengaku belum mengetahuinya.
"Nanti hasilnya akan disampaikan kemudian (ke penyidik)," ujar dia.
Sembari menunggu informasi selanjutnya dari para penyidik, Yansen mengungkapkan bahwa kliennya memohon perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan perlindungan dilakukan agar RZ dan D mendapat pendampingan hukum dan pemulihan psikologis.
"Kami sudah mengajukan surat, dan pihak LPSK sudah merespons dengan baik," ungkap Yansen.
"Untuk langkah selanjutnya, akan ada pertemuan dengan mereka untuk langkah perlindungan karena memang kondisi psikis para korban sangat terganggu," sambung dia.
Kronologi dugaan pelecehan
Untuk diketahui, ETH dilaporkan RZ dan D karena dugaan pelecehan seksual.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani menjelaskan RZ terlebih dahulu melaporkan kasus dugaan pelecehan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.
Sementara D melapor ke Mabes Polri pada 28 Januari 2024.
Saat kejadian, D merupakan staf yang berstatus honorer, sedangkan RZ adalah Kepala Bagian Humas Rektorat.
"Jadi memang kejadiannya saat itu bulan Februari 2023, di bulan yang sama saat RZ dimutasi ke pascasarjana Universitas Pancasila," ungkap Amanda, Senin (26/2/2024).
Dugaan pelecehan seksual yang dialami D terjadi sekitar Desember 2023.
Korban D mengundurkan diri dari kampus karena ketakutan usai dilecehkan rektor ETH.
Sedangkan, dugaan pelecehan yang dialami RZ bermula ketika ETH memanggilnya untuk ke ruangan rektor pada 6 Februari 2023.
"Jam 13.00 WIB dia menghadap rektor, dia ketuk pintu, pas dia buka pintu rektornya sedang duduk di kursi kerjanya," terang Amanda.
RZ kemudian duduk di kursi yang berada di hadapan ETH saat terduga pelaku memberikan sejumlah perintah terkait pekerjaan kepada korban.
ETH perlahan bangkit dari kursinya lalu duduk di dekat RZ.
"Enggak lama kemudian dia sambil duduk nyatet-nyatet, tiba-tiba dia dicium sama rektor, pipinya," ucap Amanda.
RZ yang terkejut lantas berdiri dari posisinya. Korban mengaku ketakutan dan hendak melarikan diri dari lokasi kejadian.
Namun, ETH tiba-tiba memintanya untuk meneteskan obat tetes dengan dalih matanya memerah.
Dalam kondisi tersebut, korban melakukan permintaan atasannya, dengan jarak yang tak terlalu dekat.
Di saat itulah, ETH melecehkan RZ. Kasus ini baru dilaporkan sekitar satu tahun setelah kejadian, karena korban merasa ketakutan.
Terduga pelaku kemudian dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/28/06365351/jalani-pemeriksaan-psikologis-2-staf-universitas-pancasila-diberi-600