“Kami berhasil menangkap pelaku dengan inisial BAI pada 3 Maret 2024 yang beralamat di Kelurahan Cipedak, Jagakarsa,” ujar Kapolsek Jagakarsa AKP Iwan Gunawan kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya membacok korban dengan senjata tajam jenis corbek.
Ia melayangkan senjata tajam dengan panjang 1,5 meter ke arah punggung RS.
“Pelaku mengakui telah membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis corbek ke arah punggung korban sebanyak satu kali,” tutur Iwan.
Atas perbuatannya, Iwan menyebut, BAI bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.
BAI terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Dugaan bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, pemuda berinisial RS tewas usai terlibat tawuran di Jalan Raya Lenteng Agung pada 29 Februari 2024 sekitar pukul 03.50 WIB.
Korban diketahui ikut tawuran karena diajak beberapa rekannya.
Setelah tawuran pecah di depan Gang Masjid Jalan Raya Lenteng Agung, tak lama kemudian, rekan korban melihat RS sudah berdarah-darah akibat bacokan.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tak tertolong.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/05/14380841/pemuda-tewas-dibacok-dalam-tawuran-di-lenteng-agung-polisi-tangkap-1