BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan meningkatkan pengawasan tempat hiburan malam menjelang Ramadhan.
“Tempat hiburan rutin setiap tahun begitu (melakukan pengawasan), enggak boleh kendor,” ucap Wali Kota Bogor Bima Arya ditemui Kompas.com, Selasa (5/3/2024).
Sementara itu, Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kota Bogor, Surya Darma, mengatakan, tempat hiburan malam seperti diskotek, bar, tempat karaoke, dan biliar di Bogor tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama Ramadhan.
“Tempat hiburan malam selama Ramadhan off atau tidak beroperasi,” kata Surya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
Namun, untuk restoran dan tempat pertunjukan musik masih diperbolehkan beroperasi.
“Pertunjukan musik bisa tapi tidak mengurangi nilai-nilai dan kaidah di bulan Ramadhan,” ujarnya.
Kata Surya, pihaknya masih menunggu Surat Edaran dari Wali Kota Bogor tentang pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadhan.
Nantinya, Satpol PP Kota Bogor akan mensosialisasikan kepada para pengelola tempat hiburan malam untuk menaati kebijakan yang telah dibuat itu.
“Tinggal nunggu surat edaran (SE) dari Wali Kota kaitan bulan Ramadhan,” ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/06/17131481/jelang-ramadhan-pemkot-bogor-perketat-pengawasan-tempat-hiburan-malam