JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Jakarta Utara (Jakut) Juaini Yusuf meminta pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berdagang di trotoar selama bulan Ramadhan.
Sebab, secara aturan, berdagang di trotoar memang tidak diperbolehkan. Area tersebut harus steril agar bisa dilewati pejalan kaki.
"Secara aturan tidak diperbolehkan berdagang di atas trotoar, karena untuk pejalan kaki," kata Juaini ketika diwawancarai oleh Kompas.com, Jumat (8/3/2024).
Pemkot Jakut juga sudah mengimbau warga untuk tidak lagi berjualan di trotoar.
Juaini menyarankan warga yang ingin berdagang mencari lahan kosong atau membuat bazar.
"Tapi, memang sudah ada yang dikasih tahu lebih baik buat seperti bazar, atau cari lahan kosong," sambung dia.
Juaini pun mengaku sudah banyak daerah yang mengajukan untuk menggelar bazar menjelang Ramadhan. Namun, Pemkot Jakut tak mau langsung memberikan izin begitu saja.
Ia begitu selektif dalam memberikan izin untuk penyelenggaraan bazar ini.
Pemkot Jakut akan memberikan izin apabila bazar yang akan digelar tidak menganggu jalan.
Selain itu, memiliki akses parkir yang luas untuk menampung kendaraan pengunjung.
Sehingga para pengendara lain yang biasa melalui jalan tersebut tidak merasa terganggu dan dirugikan.
Apabila syarat tersebut telah dipenuhi oleh penyelenggara bazar, maka Pemkot Jakut tak akan sulit memberikan izin.
"Saya selektif. Apabila tempatnya tidak menganggu, maka dikabulin," kata Juaini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/08/09513381/pemkot-jakut-larang-pkl-berdagang-di-trotoar-selama-ramadhan