Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menuturkan, gangguan kejiwaan itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog.
"Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka, kalau dari hasil psikologi, tersangka ini terindikasi skizofrenia," ujar Firdaus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (8/3/2024).
Firdaus menuturkan, gangguan kejiwaan itu yang membuat SNF kerap kali berhalusinasi sampai tega membunuh darah dagingnya sendiri.
"Dapat dijelaskan (skizofrenia ini) ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir dan gangguan persepsi. Ini hasil tim psikolog dari DP3A Kota Bekasi," tuturnya.
Sementara itu, suami tersangka inisial MAS mengaku sudah melihat gelagat aneh dari istrinya sejak dua bulan lalu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap suami tersangka itu mengetahui ada keanehan lebih kurang dua bulan terakhir," imbuh Firdaus.
Setelah gelar perkara dilakukan Jumat (8/3/2024) pukul 10.00 WIB, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan SNF sebagai tersangka.
SNF dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 180 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 KUHP.
"Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Firdaus.
AAMS ditemukan tewas bersimbah darah dengan 20 luka tusukan di Perumahan Burgundy, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/08/16015301/ibu-yang-bunuh-anak-kandung-di-bekasi-alami-skizofrenia