Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, peristiwa itu mulanya diketahui ketika saksi melihat ADA berjalan menuju warung milik SE (32) pada Minggu dini hari.
"Sampai di tempat kejadian perkara, saksi melihat sandal pelaku ada di samping rumah korban," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).
"Saksi yang curiga kemudian mengintip ke arah dalam rumah dan melihat pelaku sedang mengambil barang," tambah dia.
Pelaku lantas terkejut, lalu melarikan diri melalui atap rumah, tetapi berhasil dikepung warga. ADA pun ditangkap dan diamankan.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti uang sebesar Rp 2,9 juta dan beberapa bungkus rokok.
Meski begitu, pihak keluarga pelaku menempuh jalur damai dengan korban untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Kemudian antara korban yang diwakili kakak iparnya berinisial DPA (44) dan pelaku yang diwakili saudara IR melakukan mediasi untuk musyawarah," ungkap Bambang.
Dia menjelaskan bahwa keadilan restoratif atau restorative justice dapat ditempuh untuk mendamaikan dua pihak yang sedang terlibat permasalahan hukum secara kekeluargaan.
"Tidak setiap permasalahan hukum harus dibawa ke ranah hukum. Penyelesaian secara keadilan restoratif sebagai upaya solutif agar tidak terjadi dendam antar pihak," kata Bambang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/18/12004421/ketahuan-mencuri-maling-warung-sembako-di-pondok-aren-dikepung-warga-saat