“Insya Allah dengan didampingi kuasa hukum, saya mau ke pengadilan agama, saya mau langsung gugat cerai,” ujar TE saat ditemui di rumah orangtuanya daerah Tebet, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2024).
TE mengatakan, tidak ada keraguan dalam dirinya untuk memutuskan hubungan pernikahannya dengan sang suami.
Ia menyebut, berkas gugatan cerai akan dimasukkan ke pengadilan agama pada pekan depan.
“Minggu depan saya gugat cerai, insya Allah,” tutur dia.
Di lain sisi, TE berharap, sang suami bisa ditangkap pihak kepolisian dalam waktu dekat.
Pasalnya, ia telah melakukan KDRT berkali-kali terhadap dirinya.
“Saya legawa kalau dia masuk penjara, sebagai pelajaran untuk dia juga,” imbuh dia.
Sebagai informasi, KDRT yang dilakukan KL terhadap sang istri terjadi saat momen Hari Raya Idul Fitri, Rabu (10/4/2024).
Kekerasan itu ditengarai karena TE enggan memberikan kartu identitasnya untuk digunakan sang suami meminjam uang via pinjaman online (pinjol).
Penolakan yang dilakukan korban kemudian membuat suasana rumah panas.
TE dan sang suami akhirnya terlibat cekcok yang berujung pada aksi kekerasan yang dilakukan KL.
“Kami akhirnya cekcok tuh di rumah orangtua saya. Pas saya lengah, dia lalu melemparkan remot AC ke arah kepala saya sampai bocor,” kata korban.
Pascaperistiwa ini, TE kemudian membuat laporan ke polisi karena KDRT telah terjadi kesekian kalinya.
Ia melapor seorang diri sehari setelah kejadian ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan dugaan KDRT.
Kini laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1064/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 April 2024.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/15/22275131/dianiaya-gara-gara-tolak-pinjamkan-ktp-untuk-pinjol-istri-di-tebet-bakal