JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sebelum melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, koordinasi dilakukan karena Dukcapil sedang melakukan penertiban administrasi kependudukan warga Ibu Kota.
Penertiban itu dilakukan dengan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta, yang kini tinggal di daerah atau tak lagi menetap di Ibu Kota.
“Nanti kami akan dalam minggu ini koordinasi dengan Dinas Dukcapil terkait dengan pendataan pemilih. Salah satu yang ingin kami konfirmasi terkait dengan penghapusan NIK warga Jakarta yang tidak lagi berdomisili di Jakarta,” ujar Dody saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).
Menurut Dody, penonaktifan NIK warga Jakarta di luar daerah tentunya akan berdampak pada hak pilih mereka pada Pilkada DKI 2024.
Para warga yang terdampak penonaktifan NIK, secara otomatis tidak memiliki hak pilih dan tak boleh masuk di DPT. Sebab, salah satu syarat untuk menggunakan hak pilih adalah terdaftar di dapat kependudukan dan memiliki KTP Jakarta.
“Ya, karena itu terkait dengan hak pilih dari warga DKI Jakarta. Nanti khawatir yang protes dan sebagainya. Tapi kami akan koordinasikan, sejauh ini koordinasi dari dukcapil cukup bagus,” kata Dody.
“Nanti seperti apa kebijakannya, apakah sudah mulai berjalan, syaratnya seperti apa. Karena ini kan terkait dengan administrasi kependudukan. Jadi kalau administrasi kependudukan memang domainnya dari teman-teman dukcapil,” pungkas Dody.
Diberitakan sebelumnya, tahapan penonaktifan NIK akan dilakukan pada April dari yang sebelumnya dijadwalkan awal Maret 2024.
Penundaan tahapan penonaktifan NIK warga Jakarta di luar daerah itu tidak lepas dari adanya momen kontestasi politik Pemilu 2024.
Dengan demikian, proses penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap pada April 2024, tepatnya setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Terbaru, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, pihaknya bakal menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memulai tahapan penonaktifan NIK warga Ibu Kota yang tinggal di luar daerah.
Hal tersebut dilakukan karena kewenangan menonaktifkan NIK warga berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
“Jadi minggu ini langsung kami ajukan suratnya ke Kemendagri karena yg berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah kemendagri. Jadi ya minggu ini langsung kita nonaktifkan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Menurut Budi, penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap, mulai dari warga yang sudah meninggal dunia. Selain itu, warga beralamat di wilayah RT yang sudah dihapus juga akan dinonaktifkan.
Berdasarkan data yang dicatatkan Budi, akan ada 92.432 warga DKI jakarta yang NIK-nya bakal dinonaktifkan.
“Yang meninggal terdampak penonaktifan NIK 81.119. Kemudian RT yang sudah tidak ada 11.374 warga,” kata Budi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/17/14593231/kpu-bakal-temui-dukcapil-dki-bahas-penyusunan-dpt-pilkada-di-tengah