JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial EA (21) karena mencabuli bocah berusia lima tahun di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Reliana Sitompul mengatakan, bocah lima tahun itu merupakan saudara EA sendiri.
"Aksi pelecehan terungkap dari hasil penyelidikan dan hasil visum korban," ucap Reliana saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).
EA melecehkan korban sejak 2022.
Polisi juga bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melindungi korban.
"Memberikan pendampingan terhadap korban, memberikan trauma healing, dan bimbingan psikis terhadap korban," jelas Reliana.
Kini EA resmi ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
EA terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/23/17281741/polisi-tangkap-pemuda-yang-cabuli-anak-5-tahun-di-cengkareng