Diprotes Nelayan, Pukat Harimau Dilarang Per 1 Juni
Dian Fath Risalah El Anshari
Kompas.com - 09/05/2014, 17:35 WIB
Per 1 Juni, kapal trawl (pukat harimau) dilarang beroperasi di Teluk Jakarta. Para nelayan kecil memang mengeluhkan keberadaan kapal-kapal itu karena penghasilan mereka berkurang.