Polisi: Lucy in The Sky Bisa Dikenai Pasal Pelanggaran Ketertiban Umum
Akhdi Martin Pratama
Kompas.com - 10/05/2016, 13:12 WIB
"Kalau mengganggu ketertiban umum dan tidak mau menghormati penghuni lainnya tentunya bisa dikenakan pelanggaran ketertiban umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono.