Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hercules Dituntut Enam Bulan Penjara

Kompas.com - 24/06/2013, 15:49 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comHercules Rozario Marcal dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum atas tuduhan melakukan tindak kekerasan dan memaksa pejabat untuk tidak melakukan tugas sesuai jabatannya.

"Dengan memperhatikan undang-undang yang bersangkutan, menuntut agar hakim memutuskan Hercules terbukti bersalah dan dipidana selama enam bulan penjara dikurangi masa tahanan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan, Fajar Aris Setiawan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2013).

JPU Fajar Aris Setiawan mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan, serta Pasal 214 Ayat 214 Ayat (1) KUHP tentang Melawan Petugas juncto 211 KUHP tentang Kekerasan Melawan Pejabat.

Dari tiga pasal itu, Hercules dinyatakan melanggar Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP. Hercules telah menjalani masa tahanan selama hampir empat bulan.

Hercules bersama puluhan anak buahnya ditangkap Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya  di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2013 karena diduga membubarkan apel yang dilaksanakan oleh petugas kepolisian.

Menurut Fajar, dari keterangan beberapa saksi yang dihadirkan, Hercules terbukti menjadi orang yang membubarkan apel polisi itu. Hercules, menurut Fajar, juga sempat mengancam akan melakukan kekerasan jika apel tak dibubarkan.

"Ini saya Hercules, saya ini veteran, sekali pukul, mati kalian. Itu perkataan ketika pembubaran apel," kata JPU menirukan perkataan Hercules.

Menanggapi tuntutan JPU, tim kuasa hukum Hercules mengaku tetap akan mengajukan banding.

"Tuntutan jaksa di sini hanya melihat dari keterangan polisi, bukan fakta yang ada di lapangan. Kami sih maunya bebas. Saya yakin bebas murni," ungkap anggota tim kuasa hukum Hercules, Agung Sri Purnomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

    Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

    Megapolitan
    Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

    Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

    Megapolitan
    Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

    Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

    Megapolitan
    Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

    Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

    Megapolitan
    Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

    Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

    Megapolitan
    Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

    Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

    Megapolitan
    Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

    Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

    Megapolitan
    Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

    Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

    Megapolitan
    Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

    Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

    Megapolitan
    Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

    Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

    Megapolitan
    Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

    Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

    Megapolitan
    Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

    Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

    Megapolitan
    PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

    PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

    Megapolitan
    KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

    KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

    Megapolitan
    Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

    Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

    Megapolitan
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com