Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Ingin Segera Berkumpul Lagi dengan Hercules

Kompas.com - 02/07/2013, 11:55 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang pelaksanaan sidang pembacaan vonis Hercules Rozario Marcal, istri Hercules, Nia Dania, tampak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013). Nia berharap suaminya bisa segera kembali berkumpul bersama keluarga.

Nia tiba dengan didampingi oleh beberapa anggota keluarganya dan sejumlah pengawal. Saat ditanya mengenai vonis yang akan dijatuhkan pada suaminya, Nia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim. Namun, dia berharap dapat segera berkumpul lagi dengan suaminya.

"Lihat saja nanti, kan putusannya belum. Pihak keluarga sih menginginkan yang terbaik. penginnya cepat kumpul lagi," kata wanita asal Indramayu itu.

KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa Hercules Rosario Marshal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5/2013). Hercules beserta kelompoknya ditangkap saat terjadi bentrok dan penyerangan kepada polisi di sekitar ruko kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 8 Maret lalu. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO


Sidang Hercules hari ini mengagendakan pembacaan vonis. Hercules akan dihadapkan pada Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas kepolisian.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan pada Senin (24/6/2013), Hercules dituntut 6 bulan penjara. Hercules bersama puluhan anak buahnya ditangkap Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2013. Ia diduga membubarkan apel yang dilaksanakan oleh petugas kepolisian.

Saat pertama kali ditangkap oleh polisi, dan berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan, Hercules diancam atas pelanggaran lima pasal, yaitu Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 Ayat 214 (1) KUHP juncto 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

Namun, dalam sidang perdana tentang pembacaan dakwaan pada Senin (30/5/2013), jaksa penuntut umum Fajar Sutristriawan mendakwa Hercules dengan tiga pasal saja, yaitu Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 214 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas. Adapun pelanggaran atas pasal tentang pemerasan dan kepemilikan senjata api tidak dikenakan karena Hercules tidak terbukti melakukan pemerasan dan senjata api yang ditemukan polisi adalah milik salah satu anak buah Hercules.

Dalam proses rangkaian persidangan dan berdasarkan keterangan-keterangan saksi, jaksa akhirnya hanya menuntut Hercules dengan pelanggaran Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas dengan tuntutan 6 bulan penjara.

Dalam persidangan pembacaan pleidoi (pembelaan) pada Kamis (27/6/2013), Hercules ingin bebas. Hercules mempertanyakan apel yang dilakukan polisi di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013). Menurut Hercules, apel polisi tersebut dilakukan di tengah jalan.

Dalam pleidoi yang dibacakan salah satu anggota kuasa hukum Hercules, Petrus Leatomu, disebutkan bahwa apel polisi di pertokoan tersebut telah mengganggu akses keluar masuk warga Perumahan Kebon Jeruk Indah II yang terletak di belakang pertokoan tersebut. Hercules tinggal di Perumahan Kebon Jeruk Indah II itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

    Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

    Megapolitan
    Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

    Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

    Megapolitan
    Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

    Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

    Megapolitan
    Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

    Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

    Megapolitan
    Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

    Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

    Megapolitan
    Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

    Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

    Megapolitan
    Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

    Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

    Megapolitan
    KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

    KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

    Megapolitan
    Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

    Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

    Megapolitan
    Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

    Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

    Megapolitan
    Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

    Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

    Megapolitan
    Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

    Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

    Megapolitan
    Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

    Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

    Megapolitan
    Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

    Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

    Megapolitan
    Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

    Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

    Megapolitan
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com