Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Kami Disumpah Pertahankan Aset, Termasuk Tanah Abang

Kompas.com - 23/07/2013, 16:01 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama enggan menjelaskan lebih detail alasan perdamaian yang diambil antara PD Pasar Jaya dan PT Priamanaya Djan International (PDI). Menurutnya, saat Basuki bersama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dilantik menjadi orang nomor satu dan dua di Ibu Kota, mereka disumpah untuk mempertahankan aset negara.

"Tanya saja ke Pak Djan Faridz (pemilik PT PDI). Prinsip kita sederhana, kami itu disumpah untuk mempertahankan aset negara, termasuk Tanah Abang," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (23/7/2013).

Apabila Pemprov DKI melepas aset negara, menurut Basuki, maka mereka telah disumpah untuk merebut aset itu kembali. Menurut Basuki, langkah perdamaian yang diambil atas konflik selama lebih kurang 10 tahun itu untuk kepentingan orang banyak.

Bahkan, saat wartawan mencoba bertanya, apakah jalan damai itu diambil atas dasar "hubungan dekat" yang terjalin antara Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Menpera Djan Faridz, Basuki membantahnya secara halus.

"Ya, mungkin caranya Pak Jokowi merebut Pasar Blok A Tanah Abang itu dengan menggunakan komunikasi yang baik-baik, akhirnya dia (PT PDI) mau kasih Tanah Abang ke kita. Saya tidak tahu juga," kata Basuki.

Sekadar informasi, gugatan perkara diajukan PT PDI terhadap tergugat PD Pasar Jaya. Gugatan diajukan karena terjadi sengketa atas perjanjian kerja sama antara PT PDI dan PD Pasar Jaya atas pembangunan Blok A.

Inti dari perjanjian tersebut, kerja sama hanya berlangsung selama lima tahun, mulai dari tahun 2003 hingga tahun 2008. Kemudian, ada klausul dalam perjanjian menyatakan, apabila penjualan kios sudah mencapai 95 persen, Blok A harus diserahterimakan kepada PD Pasar Jaya. Hingga tahun 2008, penjualan kios belum mencapai 95 persen sehingga perjanjiannya diperpanjang hingga tahun 2009. Karena belum juga mencapai 95 persen, dilakukan evaluasi terhadap kerja sama yang telah dilakukan.

Dari hasil evaluasi tersebut, PD Pasar Jaya memutuskan tidak akan melanjutkan perjanjian kerja sama dengan PT PDI. Selanjutnya, PD Pasar Jaya meminta BPKP untuk melakukan audit investigatif terhadap perjanjian kerja sama tersebut.

Dari hasil audit BPKP, ditemukan bahwa perjanjian itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 179 miliar. Selain itu, terjadi sengketa penyewaan kios oleh PT PDI. Padahal, dalam perjanjian, kios tidak boleh disewakan, tetapi dijual.

Oleh karena itu, PD Pasar Jaya tidak melanjutkan perjanjian kerja samanya dengan PT PDI. Atas hal itu, akhirnya PT PDI menggugat PD Pasar Jaya dengan tuduhan wanprestasi ke PN Jakarta Timur. Setelah ditunda beberapa kali, Selasa (4/6/2013) lalu, PN Jaktim memenangkan PD Pasar Jaya yang tetap sah menjadi pengelola Pasar Blok A Tanah Abang dan PT PDI dinilai mencederai perjanjian karena melakukan pelanggaran.

PT PDI diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 8,2 miliar kepada PD Pasar Jaya. Dengan begitu, PD Pasar Jaya tetap sah dan berhak mengelola 95 persen kios di Pasar Blok A Tanah Abang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com