"Data yang didapat saat ini dari 968 PKL yang mendaftar di tempat usaha kapasitas di Blok G. Tapi pedagang yang akan terverifikasi hanya 931 orang," ujar Kasudin UMKM Jakarta Pusat Slamet Widodo, Minggu (11/8/2013).
Slamet Widodo menjelaskan bahwa untuk verifikasi data para PKL yang mendaftar di Pasar Blok G harus membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli. Uang sewa selama 6 bulan gratis, namun retribusi listrik dan kebersihan harus tetap membayar.
"Registrasi ulang harus membawa KTP dan KK asli. 1 KK berlaku untuk satu tempat usaha. Ketentuannya harus pedagang yang lebih dari dua tahun, ada tim dari Sudin Koperasi, kecamatan, dan kelurahan serta tokoh masyarakat. Nanti nomor akan diundi," kata Slamet.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.