Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKL Jualan di Jalan Didenda, Bagaimana Pembelinya?

Kompas.com - 13/08/2013, 09:53 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Hoiza Siregar menyayangkan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar pengadilan tindak pidana ringan (tipiring) hanya untuk pedagang kaki lima (PKL) dengan kurungan dan denda.

Menurut Hoiza, peraturan yang digunakan untuk menjerat para pedagang bukanlah peraturan yang dibuat khusus untuk penataan dan penertiban PKL. Pemprov menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Jadi kalau di Perda itu pedagang yang didenda, bagaimana dengan masyarakat pembeli? Saya bisa juga ngomong seperti Ahok, jangan membaca peraturan sepotong-sepotong," kata Hoiza, dihubungi Kompas.com, Selasa (13/8/2013).

Hoiza heran dengan Pemprov DKI yang tidak menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012. Bukannya membentuk tim yang terdiri dari pemerintah daerah dan asosiasi, Pemprov DKI alih-alih dianggap serampangan, memaksakan menggunakan Perda Ketertiban Umum dalam menertibkan PKL.

Hoiza juga mencurigai belum dibentuknya tim khusus dan perda khusus untuk penataan dan pemberdayaan PKL. Dia menduga Pemprov DKI khawatir gerak langkah mereka diawasi oleh asosiasi.

"Saya mengerti kenapa tidak diajak bicara. Tapi yang terpenting, penggusuran itu harus sesuai hati nurani. Tidak mencari-cari perda yang memojokkan mereka (PKL)," ungkap Hoiza.

Pasca-penertiban Pasar Tanah Abang, Pemprov DKI menggelar pengadilan di tempat untuk tipiring, yang dibuka mulai Senin (12/8/2013). Para PKL yang masih nekat berjualan di badan jalan akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan daerah, yakni minimal hukuman penjara enam bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com