Gerobak dan adonan martabak miliknya dibawa ke Kantor Kecamatan Tanah Abang. "Saya kaget, tahu-tahu ada sidang," kata Surana, Kamis (15/8/2013).
Surana mengaku tidak mengetahui informasi soal penertiban itu. Dia pulang ke Rangkasbitung, Banten, sejak sebelum Ramadhan.
"Saya jarang lihat televisi, sih. Kalau tahu sih saya enggak dagang lagi deh," kata dia lagi.
Surana mengaku berdagang martabak keliling di sekitar Kebon Kacang sudah 20 tahun lamanya. Hari ini, dia mulai ngider sejak pukul 05.30. Sesaat sebelum Satpol PP menggasak gerobaknya, ia tengah sarapan bersama kawan pedagang yang lain.
Selain Surana, enam pedagang lain yang menjalani sidang pagi hingga siang hari ini adalah dua orang pedagang buah, seorang pedagang minuman, seorang pedagang gado-gado, dan dua orang pedagang rokok.
Hingga siang hari ini, pengadilan terbuka tindak pidana ringan (tipiring) di halaman Kantor Kelurahan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, terus berlangsung. Adapun tim sidang terdiri dari PPNS dan Koordinator Pengawas PPNS dari Polda Metro Jaya, bantuan hukum dari Pemkot Jakarta Pusat, serta jaksa dan hakim dari Pengadilan Jakarta Pusat dan kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.