Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Kartu Single Trip (KST) KRL Jabodetabek akan digantikan dengan Tiket Harian Berjaminan (THB)

Kompas.com - 20/08/2013, 08:31 WIB
advertorial

Penulis

Hilangnya sekitar 800 Ribu tiket KRL sekali jalan atau yang dikenal dengan Kartu Single Trip selama E-ticketing diterapkan menjadi fokus penting pada evaluasi yang dilakukan oleh PT KAI Commuter Jabodetabek (PT KCJ).

Selain terus melakukan penertiban dan penguatan pengamanan di Stasiun, PT KCJ juga akan menerapkan sistem uang jaminan sebesar Rp 5.000,- pada tiket sekali jalan tersebut.

Kartu Single Trip untuk satu kali perjalanan akan diganti menjadi Tiket Harian Berjaminan (THB) yang digunakan untuk satu kali perjalanan pada hari pembelian.

-
Pada prinsipnya untuk mendapatkan THB seluruh penumpang tetap harus ke loket setiap akan melakukan perjalanan , namun ada dua biaya yang harus dibayarkan yakni harga tarif dan Uang Jaminan sebesar Rp 5.000,-.

Uang jaminan tersebut tidak hilang atau hangus selama pengguna mengembalikan tiket tersebut (melakukan Refund) atau pembelian rute perjalanan berikutnya atau perjalanan baru di loket Stasiun sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pada Tiket Harian Berjaminan, jika tidak dikembalikan pada hari yang sama maka penumpang akan diberi masa tenggang selama 7 hari setelah hari pembelian terakhir, namun jika melewati masa 7 hari tersebut maka uang jaminan pada tiket hangus dan tidak dapat digunakan lagi untuk pembelian rute perjalanan berikutnya.

Selain melewati masa tenggang, uang jaminan pada tiket harian berjaminan juga akan hangus jika penumpang tidak melakukan tapping out pada perangkat E-Ticketing di gate out (keluar tidak melalui pintu resmi).

-
Menurut Direktur Utama PT KCJ, Tri Handoyo, tata cara penggunaan Tiket Harian Berjaminan di Gate out (Stasiun tujuan) juga berbeda dengan Kartu Single Trip. Saat ini di Stasiun tujuan kartu single trip harus dimasukkan pada Card Slot di Gate out, namun pada Tiket Harian Berjaminan di Stasiun tujuan, penumpang hanya cukup melakukan tapping kembali pada perangkat gate out.

Ada sejumlah ketentuan penting lain yang harus diikuti oleh pengguna jasa KRL seperti:

1. Tiket tidak dapat digunakan lagi dan uang jaminan tidak dapat dikembalikan jika sudah ditempel  pada pintu masuk tetapi tidak ditempel pada pintu keluar (tidak tapping out pada gate out atau tidak keluar melalui pintu resmi).

2. Tiket tidak dapat digunakan kembali dan uang jaminan tidak dapat dikembalikan jika tiket rusak sehingga tidak terbaca pada sistem E-ticketing.

3. Uang jaminan dan tarif  dapat dikembalikan apabila penumpang batal melakukan perjalanan dan belum melakukan tapping in pada gate in.

4. Uang Jaminan dikembalikan (tanpa tarif) apabila penumpang tidak jadi melakukan perjalanan tetapi sudah melakukan Tapping in pada gate in.

5. Penalti dengan denda sebesar Rp 5.000,- akan dikenakan jika penumpang melakukan perjalanan melebihi tarif tujuan awal/kurang bayar.

6. Suplisi sebesar Rp 50.000,- akan dikenakan jika penumpang tidak memiliki tiket perjalanan yang sah dan tiket kedaluwarsa.

Sejumlah ketentuan tersebut harus diikuti para pengguna jasa saat Tiket Harian Berjaminan (THB) diterapkan. Diharapkan penerapan Tiket Harian Berjaminan ini dapat menjadi cara yang efektif pada penerapan E-Ticketing sehingga sirkulasi kartu dapat terjaga dengan baik. (adv)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com