Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menimbang Calon Sekda DKI Jakarta

Kompas.com - 20/08/2013, 14:12 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah pengunduran diri Fadjar Panjaitan pada April lalu, jabatan sekretaris daerah (sekda) DKI Jakarta hingga kini masih belum dapat diketahui. Sebuah petunjuk diucapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang menegaskan bahwa calon yang akan dipilih merupakan PNS yang tidak mendekati masa pensiun, atau paling tidak, tidak mendekati umur 56 tahun.

"Intinya, PNS yang sudah berusia 56 tahun jangan disambung lagi. Meskipun punya prestasi sebagus apa pun, juga enggak bisa, supaya ada kesempatan buat yang lain-lainnya," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (19/8/2013).

Tak berbeda jauh dari Basuki, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga Reydonnyzar Moenek pun menyatakan hal serupa. Ia mengatakan, kelak pejabat yang dipilih menjadi sekda merupakan pejabat yang dianggap mampu, layak secara administratif, memiliki kapasitas, integritas, cakap, dan berkompeten. Menjadi seorang sekda, kata dia, akan berwenang menjadi pembina pegawai negeri sipil (PNS), pengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengatur sumber daya manusia, dan perancang peraturan daerah (perda).

Menurut pengamat pemerintahan, Mas’ud Said, posisi sekda DKI menjadi incaran semua pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Itu disebabkan jabatan tersebut memiliki prestise untuk dapat mengendalikan wali kota dan bupati. Sekda juga menjadi koordinator APBD DKI dan merupakan karier tertinggi seorang PNS. Sekda memiliki kemudahan membina kerja sama dengan pemerintah pusat.

Asisten Staf Khusus Presiden bidang Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah ini menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk memilih seorang pejabat senior DKI yang memiliki rekam jejak dan prestasi baik, bersih, berkarakter kuat di jajaran DKI, dan mengetahui seluk-beluk pemerintahan di Jakarta.

"Gubernur pasti menutup rapat calon sekda yang telah dikantonginya. Jangan sampai partai mencoba mengintervensi, itu sangat tidak etis," kata Mas'ud.

Proses panjang menuju DKI-3

Saat ini, posisi sekda DKI dijabat Wiriyatmoko selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekda DKI. Ia juga menjabat sebagai Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pada Pasal 122 disebutkan bahwa gubernur provinsi mencalonkan tiga nama untuk sekda dan diusulkan melalui Kementerian Dalam Negeri. UU tersebut memiliki petunjuk teknis, yaitu Peraturan Mendagri Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekda Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pejabat Struktural Eselon II.

Setelah Mendagri menerima tiga nama dari Gubernur DKI, Mendagri akan berkirim surat ke Presiden. Berkas nama-nama calon sekda itu juga akan diteruskan kepada Jaksa Agung, Kapolri, Badan Intelejen Negara (BIN), dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Para penegak hukum itu akan melihat rekam jejak hukum dan kelaikan calon sekda. Hasilnya disampaikan kepada penentu akhir, yakni Wakil Presiden RI Boediono.

Untuk dapat menjadi seorang sekda, PNS harus berpangkat dari golongan IV-d dan IV-c. Sebelum diangkat, ia telah menjabat di eselon II. Saat ini, jumlah PNS yang memiliki pangkat golongan IV D di DKI Jakarta berjumlah 10 orang.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2011 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, perpanjangan masa kerja eselon I dapat dilakukan selama dua tahun. Sebanyak sembilan nama pejabat DKI yang menjadi calon sekda telah ditugaskan Jokowi di dalam surat tugas Nomor 716/082.62 untuk mengikuti asesmen kompetensi calon sekda DKI di Hotel Sahid, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Selain Wiriyatmoko, nama-nama calon sekda itu adalah Asisten Pemerintahan DKI Sylviana Murni, Asisten Perekonomian DKI Hasan Basri, Inspektur DKI Franky Mangatas, Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) Provinsi DKI Catur Laswanto, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah DKI Mochammad Tauchid Tjakraamidjaja, Kepala Dinas Pendidikan Taufik Yudi Mulyanto, Wali Kota Jakarta Utara Bambang Sugiyono, dan Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah.

Berdasarkan data yang diperoleh Kompas.com dari Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, hampir semua calon tersebut berusia lebih dari 50 tahun. Ada empat calon yang akan berusia kurang dari 56 tahun pada tahun depan.

  1. Wiriyatmoko, lahir 12 Maret 1958, usia 55 tahun
  2. Sylviana Murni, lahir 11 Oktober 1958, usia 55 tahun
  3. Hasan Basri Saleh, lahir 18 Mei 1958, usia 55 tahun
  4. Franky Mangatas, lahir 20 November 1959, usia 54 tahun
  5. Catur Laswanto, lahir 4 Januari 1961, usia 52 tahun
  6. Mochammad Tauchid, lahir 4 Desember 1957, usia 56 tahun
  7. Taufik Yudi Mulyanto, lahir 9 November 1961, usia 52 tahun
  8. Saefullah, lahir 11 Februari 1964, usia 49 tahun
  9. Bambang Sugiyono, lahir 26 Agustus 1958, usia 55 tahun

Rencananya, Jokowi akan mengevaluasi dan menyaring calon sekda ini pada akhir Desember maupun awal Januari 2014 untuk segera diproses oleh Mendagri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com