Ia mengatakan, pemalsuan kir, baik buku, tanda tangan, maupun stempel, adalah pemalsuan dokumen yang dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Ia menegaskan, uji kir memang dilaksanakan setiap enam bulan. Namun, hal itu tidak pernah bisa dijadikan patokan.
"Kita semua tahu, ketika diperiksa kir, mereka mengganti dulu ban, kelistrikan, rem, dan lampu. Namun setelah kir, mereka kembali lagi ke kondisi asal. Jadi, kir hanya sebagai medical check-up. Kami ingin membatasi usia maksimal kendaraan umum, tetapi tidak bisa karena tidak diatur di dalam UU Lalu Lintas dan Kementerian Perhubungan," urainya.
Ia pernah mengusulkan pembatasan usia kendaraan yakni 10 tahun untuk bus besar, 8 tahun bus sedang, dan 7 tahun untuk bus kecil (angkot). Namun Menteri Perhubungan tidak mau mengeluarkan keputusan menteri terkait pembatasan usia kendaraan umum ini. Pristono menjelaskan, para pemilik metromini menginginkan spidometer atau penunjuk kecepatan dan rem tangan dihapuskan dari daftar uji kelaikan.
"Berdasarkan PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, ada sembilan hal dalam pengujian kendaraan bermotor. Jadi, tidak bisa dikurangi. Itu namanya melanggar aturan. Coba Anda lihat, metromini tidak pernah pakai rem tangan, mereka hanya modal kayu balok untuk ganjal roda," tuturnya.
Dalam PP tersebut disebutkan sembilan hal untuk uji kelaikan, yakni emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, serta kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
"Jadi kita tidak ada toleransi untuk keselamatan, yang tidak ada rem tangannya tidak boleh jalan," tekan Pristono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.