JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah masalah hukum dan gugatan masyarakat terus mengalir ke Pemprov DKI, mulai dari sengketa bekas Kantor Wali Kota Jakarta Barat dengan Yayasan Sawerigading.
Selain itu, ada juga sengketa di Meruya Barat dengan PT Portanigra, sengketa dengan PT Copylas, hingga masalah tanah Waduk Ria Rio dengan ahli waris Adam Malik. Kini muncul lagi masalah pembebasan tanah di kawasan Halim Perdanakusuma, di mana Pemprov DKI akan melebarkan kali, tetapi warga masih bersengketa dengan TNI.
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A, Abdul Azis, mengatakan, gugatan hukum dan sengketa terhadap Pemprov DKI tidak terlepas dari buruknya kinerja Biro Hukum DKI.
"Saya kira sengketa tidak akan habis kalau kinerja Biro Hukum terus seperti ini. Sepanjang yang saya tahu, hampir tidak ada sengketa, terutama tanah, yang dimenangkan Pemprov DKI," ujar politisi PPP ini di Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Ia mengatakan, Pemprov DKI seharusnya bukan hanya meninjau kinerja dinas teknis dan wali kota, melainkan juga Biro Hukum DKI.
Gubernur DKI Joko Widodo, kata dia, seharusnya mencari solusi bagi lemahnya satuan kerja perangkat daerah yang berfungsi sebagai "pembela" Pemprov DKI ini.
"Aset-aset DKI ini harus diselamatkan, apalagi nilainya tidak sedikit. Ini miliaran kalau memang perlu, seharusnya Pemprov punya lawyer yang tangguh," katanya.
Menurutnya, penyalahgunaan aset saja bisa terkena pasal korupsi, apalagi tidak mempertahankan aset dengan baik.
Azis menegaskan, selain Biro Hukum DKI, Badan Pengelola Keuangan Daerah yang mencatat aset DKI juga perlu disoroti secara khusus. Biro Hukum diminta segera menyertifikasi tanah-tanah Pemprov DKI yang status hukumnya belum tegas, seperti girik, dan lainnya.
Sementara itu, saat dihubungi kemarin, Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu tidak mengangkat telepon.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Biro Hukum DKI Agusdin Susanto mengatakan, masalah sengketa bukan urusannya. "Itu bukan urusan saya," ujarnya singkat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.